Advertisement
Sindiran Pedas Novel Baswedan untuk Buzzer
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda. - Antara Foto/Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Buzzer selama ini kerap menuduh sejumlah orang di KPK telah melemahkan lembaga itu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dengan ocehan Buzzer yang mengatakan bahwa orang-orang di dalam KPK lah yang justru melemahkan lembaga antirasuah itu. Novel lantas menyindir bahwa pihaknya tidak bisa melarang orang berhalusinasi.
Advertisement
Novel tidak terima jika KPK lagi-lagi mendapat serangan dituduh memperlemah lembaga sendiri sementara Undang Undang KPK masih terus menghantui.
BACA JUGA: Diterjang Ombak, Kapal Sebesar 5 Gross Ton di Gunungkidul Tabrak Menara Mercusuar
"BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK. Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa dan pikirannya," sindir Novel seperti yang dikuti Suara.com dari Twiter-nya, Rabu (12/8/2020).
Ia lantas menjelaskan bahwa UU KPK yang baru lah yang melemahkan KPK. Novel menepis anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru bisa memperkuat KPK.
"Pelemahan KPK dengan mengubah UU KPK oleh rezim dinarasikan sebagai penguatan, padahal melemahkan. Faktanya, KPK makin sulit bekerja," ungkap Novel.
Direktur Eksekutif Kemitraaan Laode M. Syarief berharap independensi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tetap terjaga dalam menangani uji formil Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019.
Laode yang merupakan eks pimpinan KPK ini menaruh harapan besar UU KPK lama Nomor 30 Tahun 2002 dapat dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya.
"Kami sangat berharap kearifan, keindependenan, kepintaran dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-berul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch atau ICW, Senin (10/8/2020).
Sebagaimana diketahui, Laode bersama eks Pimpinan KPK lain, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi tengah berjuang di MK mengajukan permohonan uji formil UU KPK yang baru.
Dalam proses perubahan UU KPK baru itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, maupun hasil kajian para aktivis antikorupsi baik dari sisi formil maupun materil.
"Dari segi substansi sangat melemahkan, oleh karenanya maka kami sangat berharap kepada MK. Saya termasuk pemohon untuk menguji apakah proses pembentukan UU KPK itu benar atau tidak jika dilihat dari aturan nasional di Indonesia," kata Laode.
Laode menambahkan, Pemerintah maupun DPR sama sekali tidak sama melibatkan publik maupun akademisi dalam perubahan UU KPK Baru tersebut.
Kejanggalan lainnya, institusi KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun daftar inventaris masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK, hingga akhirnya disahkan.
"Ini mengukuhkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mengikuti rambu yang jadi patokan berbangsa dan bernegara. Dan pejabat yang tidak mengikuti ya bisa dikategorikan melanggar, kalau melanggar harus lawan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
Advertisement
Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Aman, Pakar Ungkap Risiko Mobil Ditinggal Terlalu Lama
- KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya Pekan Depan
- Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas
- Kadin Sleman Gandeng LKP Perkuat SDM dan Wirausaha
- PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
- Real Madrid vs Benfica, Misi Tuntas di Santiago Bernabeu
- Perbaikan 11 Ruas Jalan dan 3 Jembatan Sleman Diperbaiki Usai Lebaran
Advertisement
Advertisement








