Siswa SMK Sudah Boleh Praktik dengan Tatap Muka, Materi Lain Dipelajari dari Rumah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah jenjang SMK sudah diperbolehkan untuk kembali tatap muka, khususnya untuk praktik. Namun, diimbau untuk materi lain tetap belajar dari rumah.
Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wikan Sakarinto mengatakan bahwa kalau tidak betul-betul harus praktik, diharapkan sekolah dan para siswa tetap melaksanakan proses belajar dan mengajar dari rumah.
Advertisement
Baca juga: Asyik! Pemerintah Perpanjang Diskon Tagihan Listrik hingga Desember 2020
"Jadi kalau yang materi teori kami minta tetap daring saja dari rumah," ungkap Wikan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Kemendikbud juga mengungkap sudah melakukan penyederhanaan kurikulum, termasuk untuk SMK. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
"Penerapannya tetap kembli ke keputusan Kepala Sekolah. Beberapa SMK sudah menyiapkan kurikulum esensial, yang materinya dipadatkan, kami siapkan dalam bentuk daring dan beberapa media pembelajaran lain, jadi di rumah tetap belajar. Dari industri juga tetap membimbing siswa kami," kata Wikan.
Baca juga: Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang
Dia menegaskan, kurikulum yang disederhanakan bentuknya hanya panduan bersama, realisasinya tergantung guru dan SMK-nya.
"Dengan adanya SKB ini yang praktik, walaupun diperbolehkan tapi sekolah tetap harus membatasi. Kami mencoba tengok ke 13 SMK mayoritas siap untuk sarana seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sebagainya. Taapi memang belum semuanya siap," sambung Wikan.
3 Pedoman
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menambahkan bahwa Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan 3 pedoman, yaitu untuk proses pembelajaran, pedoman untuk peserta didik, dan pedoman untuk pengelolaan sarana prasarana termasuk alat praktik.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada data terkait jumlah SMK yang sudah siap tatap muka. Pasalnya, SKB tersebut baru saja diterapkan, sehina banyak sekolah yang masih harus melakukan penilaian.
"Yang bisa menetapkan kesiapan sekolah tetap dari pemprov, untuk kegiatan di zona kuning dan hijau beberapa sekolah pun masih tetap belum mengizinkan karena masih perlu ada assesment. Sampai saat ini datanya belum ada tapi kami akan pantau perkembangannya," imbuh Wikan.
Sementara untuk zona merah dan oranye hanya boleh dibuka tatap muka untuk yang harus praktik.
"Meskipun tatap muka tetap harus diatur, misalnya dengan absen ganjil genap. Ini hanya contoh, pengaturannya bebas diserahkan ke sekolah," ungkap Wikan.
Sebelumnya, aturan pembukaan SMK disamakan dengan SMA, hanya boleh dibuka di zona kuning dan hijau Covid-19, dan di daerah pulau atau terpencil. Namun, dengan pembelajaran yang 60 persen dilakukan secara praktik, seluruh SMK akhirnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan khusus hanya untuk praktik saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement