Advertisement
Jika Syarat Rapid Test dan PCR Dihapus, Akankah Minat Masyarakat untuk Bepergian Meningkat?
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019). - ANTARA/Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berencana mencabut syarat rapid test ataupun PCR test bagi penumpang pesawat belum tentu signifikan menggerakkan animo masyarakat untuk bepergian.
Executive Vice President TransNusa Bayu Sutanto mengetahui adanya rencana pencabutan salah satu poin yang selama ini menjadi syarat naik pesawat tersebut. Namun, kedua tes tersebut sebetulnya bertujuan untuk mendeteksi seseorang memiliki resiko tertular Covid-19. Oleh karena itu, tak bisa langsung mempengaruhi langsung minat bepergian.
Advertisement
Baca juga: Konglomerat Ini Bangun Laboratorium Covid-19 Terbesar di Indonesia
“Masyarakat sebenarnya mau ada swab atau rapid tapi lebih takut terhadap resiko penularan di bandara, atau setelah sampai di tempat tujuan. Tidak korelasi langsung dengan minat bepergian,” jelasnya, Senin (10/8/2020).
Sementara itu Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melalui keterangan resminya mendukung peniadaan persyaratan rapid test dan PCR. Selanjutnya menjadi kewenangan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan untuk dapat memutuskannya.
Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Ribuan Nomor Rekening Pekerja yang Bakal Dapat Bantuan
Terlebih menurut INACA, epidemiolog juga telah menjelaskan tidak menjadi persoalan kalau rapid test akan ditiadakan. Penumpang juga masih bisa mengandalkan pengecekan suhu dan saturasi oksigen saat penerbangan.
Saat ini rapid test punya masa inkubasi yang terlalu lama untuk mencapai hasil yang tepat. Akurasi dari hasil rapid test bisa muncul dua pekan kemudian, meski proses pengecekan relatif sangat singkat.
Proses pengecekan tak lebih dari 1 jam dengan hasil yang dikeluarkan hanya perlu menunggu sekitar 2-3 jam.
Apabila penumpang bisa menaati pengecekan suhu, saturasi oksigen, hingga wajib memakai masker dan face shield. Termasuk protokol dasar mencuci tangan dan menjaga jarak aman, maka potensi terinfeksinya menjadi lebih kecil.
Sementara itu, sejumlah maskapai penerbangan nasional masih bersikap menunggu menantikan keputusan pemerintah yang akan menghilangkan rapid test dan PCR test dari persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang angkutan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Targetkan Jalur Darat Aceh Pulih Pekan Ini Pascabencana
- AHY Tekankan Pembangunan Sumatera Harus Lebih Tangguh
- Gedung Baru RSUD NAS Selesai, Hemodialisa Dibuka 2026
- Jembatan Kewek Kritis, Pemkot Batasi Kendaraan Besar Melintas
- Kemendikdasmen Pastikan Akses Ganti Ijazah bagi Korban Banjir Sumatera
- Ketegangan KambojaThailand Memanas, Hun Manet Minta Damai
- Wisata Alam Gunungkidul Aman, Mitigasi Musim Hujan Diperketat
Advertisement
Advertisement





