Advertisement
Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Wali Kota Solo: Kami Akan Sosialisasi Dulu
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku masih memikirkan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Seperti diketahui, Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memuat sejumlah aturan salah satunya sanksi.
Advertisement
“Akan kami sosialisasikan dulu, karena semua kepala daerah wajib melaksanakan itu, artinya kami juga harus melakukan hal yang serupa,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
BACA JUGA : DKI Kumpulkan Rp1,13 Miliar dari Denda Pelanggaran
Rudy mengaku masih akan menggelar sosialisasi, baru kemudian menyusun sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, dalam penyusunan peraturan daerah tersebut, harus memperhatikan dan menyesuaikan kearifan lokal daerah.
Peraturan juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Rudy menyebut tanpa sosialisasi protokol kesehatan, dipastikan bakal ada masyarakat yang protes. Jika mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup, menurut Rudy, maka akan menjadi persoalan.
“Termasuk nilai dendanya belum dipikirkan. Ya, sosialisasi dulu, sanksinya apa saja dipikirkan, dibahas, saya tidak ingin masyarakat Solo ada yang kena sanksi. Mereka biar melakukan protokol kesehatan. Semuanya, termasuk anak-anak. Kami akan terus menggelar kampanye menggunakan masker,” kata Rudy.
Protokol Perlindungan Individu
Sanksi pelanggar protokol kesehatan tersebut, ungkap dia, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
BACA JUGA :Terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Plastik Naik Drastis, Pedagang dan UMKM Sleman Terpukul
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- OPINI: Demam Live Shopping dan Ilusi Pilihan Konsumen di Indonesia
Advertisement
Advertisement







