DKI Kumpulkan Rp1,13 Miliar dari Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DKI mengumpulkan Rp1,13 miliar dari denda pelanggaran protokol kesehatan sejak 5 Juni hingga 26 Juli 2020.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani, mengatakan denda yang masuk berjumlah Rp692.160.000 dari perorangan, Rp268.850.000 dari tempat atau fasilitas umum, dan Rp171.500.000 dari kegiatan sosial budaya.
"Dalam rangka memastikan protokol kesehatan Covid-19, Pemrpov DKI Jakarta melalui satpol PP secara aktif melakukan pengawasan," kata Fifi lewat kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/7/2020).
Fify menjelaskan sejak 5 Juni hingga 26 Juli terdapat total 427 sanksi denda, 26 penyegelan, dan 39.769 sanksi kerja sosial terhadap para pelanggar protokol.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat penambahan kasus positif sebanyak 472 kasus pada Senin (27/7/2020)
Alhasil, secara kumulatif kasus konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini mencapai 19.478 kasus. Hal tersebut didasarkan pada data dari https://corona.jakarta.go.id/id.
Dari jumlah tersebut, 11.996 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 782 lainnya orang meninggal dunia. Juga tercatat sebanyak 1.702 orang atau 8,7 persen dari total kasus positif masih dirawat.
Sementara itu, untuk status probable, sebanyak 38 orang telah selesai menjalani isolasi mandiri dan 276 orang lainnya meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Berawan Diikuti Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini 28 Maret 2023
- Kewanen, Nama Gibran Dicatut untuk Bangun Villa & Hotel di Lereng Gunung Lawu
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini 28 Maret 2023 Hujan Lagi, Cek Info Lengkapnya
- Akan Turun Hujan Sedang, Cek Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 28 Maret 2023
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
- Daftar BPD Dengan Aset Terbesar di RI
- Bansos Beras Bulog Segera Cair, Dirapel Tiga Bulan
- Viral Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Dibagikan di Masjid
Advertisement