Advertisement

Soal Mahalnya Biaya Pembelajaran Jarak Jauh Masa Pandemi Corona, Begini Tanggapan Kemendikbud

Newswire
Rabu, 05 Agustus 2020 - 05:37 WIB
Nina Atmasari
Soal Mahalnya Biaya Pembelajaran Jarak Jauh Masa Pandemi Corona, Begini Tanggapan Kemendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. - Suara.com/Ria Rizki

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Laporan sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes terhadap Menteri Nadiem Makarim ke Komnas Hak Asasi Manusia, dengan tuduhan melanggar HAM para pelajar se-Indonesia ditanggapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, sudah berupaya mengakomodasi seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa.

Advertisement

Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap Masa Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan

Keluhan itu terutama terkait mahalnya biaya pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi virus corona covid-19.

"Dikti terus berkoordinasi dengan Kominfo dan bernegosiasi dengan penyedia Internet untuk bisa menekan biaya koneksi pembelajaran Daring. Melatih dosen-dosen agar pembelajaran daring efektif dan murah," kata Nizam saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Nizam menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan anggaran khusus sebesar Rp 4,1 triliun untuk mahasiswa pada semester depan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) hingga bantuan uang kuliah.

Baca juga: Ini Menteri Terbaik Kabinet Jokowi Menurut Hasil Survei

"Saat yang sama pemerintah juga sudah menggelontorkan Rp4,1 triliun khusus untuk membantu mahasiswa selama semester depan ini dalam bentuk KIP K dan bantuan uang kuliah. Total mengcover lebih dari 900 ribu mahasiswa," jelasnya.

Nizam juga mengaku, selalu membuka diri untuk berdiskusi bersama mahasiswa agar suara mereka bisa diakomodasi secara maksimal pada masa pandemi corona ini.

"Dalam banyak kesempatan saya sendiri menemui dan diskusi dengan adik-adik mahasiswa baik BEM maupun organisasi mahasiswa," tutup Nizam.

Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani menyebut Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, sudah meringankan beban biaya kuliah akibat pandemi.

"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Evy menjelaskan ada 3 kebijakan penting dalam Permendikbud itu yakni, Dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem ke Komnas HAM atas dua tuduhan yakni biaya kuliah tetap mahal saat PJJ pandemi corona, dan kampus bertindak represif terhadap mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement