Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Sejumlah aparat Polri dan TNI berjaga di sekitar Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma. Pada malam hari ini, Jumat (30/7/2020) Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dikabarkan bakal dipulangkan ke Indonesia/Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayubbi
Harianjogja.com, JAKARTA - Puluhan anggota Polri dan TNI tengah menjaga ketat prosesi pemulangan buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Indonesia di Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis di lokasi malam ini, Kamis (30/7/2020), sejumlah anggota Polri dan TNI tengah menunggu kedatangan buronan Joko Soegiharto Tjandra bersama puluhan awak media.
BACA JUGA : Kasus Djoko Tjandra Kalah Heboh dengan Isu Klepon
Berdasarkan informasi sementara, buronan Joko Soegiharto Tjandra akan tiba sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Beberapa pejabat dari Polri seperti Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta para Direktur Bareskrim Polri masih menunggu DPO Joko Soegiharto Tjandra di Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan berhasil menangkap buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut. "Iya benar sudah ditangkap," tuturnya, Kamis (30/7/2020).
BACA JUGA : ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket untuk Kasus Djoko
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.
Arsenal makin dekat juara Liga Inggris usai menang atas Burnley. Kini Manchester City wajib menang agar persaingan gelar tetap hidup.