Advertisement
TNI Polri Jaga Ketat Pemulangan Buronan Kakap Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Puluhan anggota Polri dan TNI tengah menjaga ketat prosesi pemulangan buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Indonesia di Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis di lokasi malam ini, Kamis (30/7/2020), sejumlah anggota Polri dan TNI tengah menunggu kedatangan buronan Joko Soegiharto Tjandra bersama puluhan awak media.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Djoko Tjandra Kalah Heboh dengan Isu Klepon
Berdasarkan informasi sementara, buronan Joko Soegiharto Tjandra akan tiba sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Beberapa pejabat dari Polri seperti Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta para Direktur Bareskrim Polri masih menunggu DPO Joko Soegiharto Tjandra di Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Puluhan awak media tampak menunggu konferensi pers terkait penangkapan buronan kakap Djoko Tjandra di sekitar Gedung Sasana Manggala Praja Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020)/Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayubbi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan berhasil menangkap buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut. "Iya benar sudah ditangkap," tuturnya, Kamis (30/7/2020).
BACA JUGA : ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket untuk Kasus Djoko
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
- Ini Pesan Kemenag bagi Umat Kristiani di Hari Paskah 2025
- Potensi Gempa Besar di Provinsi Sumatera Barat Tinggi, Ini Pesan BMKG
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
- Kondisi Lalin di Tanjung Priok Masih Padat Akibat Aktivitas Bongkar Muat
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
Advertisement