Advertisement
Kasus Djoko Tjandra Kalah Heboh dengan Isu Klepon, Tengku Zulkarnain Mual

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain geram mengetahui isu klepon justru lebih hangat dibicarakan ketimbang persoalan buron Djoko Tjandra.
Dalam pandangan Ustaz Tengku Zul, sapaan Tengku Zulkarnain, Djoko Tjandra yang merupakan terdakwa korupsi yang buron lebih penting dari sekadar isu klepon yang heboh disebut sebagai jajanan tidak islami. Tengku Zul menduga bahwa kaburnya Djoko Tjandra mendapat bantuan dari seseorang yang memiliki pangkat.
Advertisement
BACA JUGA : Ramai Klepon Jajanan Tidak Islami, Politikus Demokrat
"Djoko Soegiarto Tjandra koruptor kakap, buronan kejaksaan dikawal sampai Kalimantan oleh sang pemburunya yang berpangkat emas? Lawalawala... Anchoor. Eh, yang muncul malah isu klepon, ckckck. Maaf (mendadak mual mau muntah)," tulis Tengku Zul seperti yang dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
BACA JUGA : Heboh Klepon Disebut Jajanan Tidak Islami, Warganet
Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020). Pasalnya, pihak kuasa hukum Djoko menyampaikan jika sang buronan masih sakit dan belum pulih.
Akibat kasus ini, sejumlah petinggi negara ikut diperiksa, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Pihak kejaksaan sempat mengirimkan Asisten bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kantor Nanang untuk meminta klarifikasi.
Selain itu, ada pula nama Brigjen Prasetijo Utomo yang disebut memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Mabes Polri pun tak menampik jika Brigjen Prasetijo Utomo ikut mendampingi Djoko Tjandra di dalam pesawat saat menuju Pontianak, Kalimantan Barat untuk kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Nelayan Depok Ditangkap Seusai Tusuk Rekan dengan Cula Ikan Pari
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
- DPR RI Dukung Pengembalian Uang Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP
- Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
- Bantul Rancang KDMP Pasarkan Produk Pertanian Masyarakat Desa
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Middle-Class Squeeze dan Jalan Keluar untuk Membagi Beban
Advertisement
Advertisement