Advertisement
Pengusaha Putra Siregar Pemilik PS Store Ditahan karena Penyelundupan 190 Ponsel Bekas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang Youtuber yang merupakan pengusaha sukses asal Kota Batam pemilik PS Store, Putra Siregar (PS), ditangkap DJBC Jakarta.
Ia ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana Kepabeanan karena diduga melakukan penyelundupan sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek secara ilegal.
Advertisement
"Pada prinsipnya, ada tegahan (larangan) dari BC Kanwil Jakarta, yang patut di duga adanya pelanggaran tindak pidana kepabenanan, berupa HP ilegal," kata Kepala Seksi BK Humas Kanwil DJBC Jakarta Ricky M Hanafie saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Berapa Lama Waktu Tidur Orang-Orang Kaya & Sukses Seperti Jeff Bezos & Elon Musk?
Setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7/2020) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli telah diserahkan tersangka (PS) dan BB (barang bukti) ke kejari," kata Ricky.
Ricky mengungkap, total sebanyak 190 ponsel ilegal diamankan oleh pihaknya dari tersangka PS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky mengakui selama proses penyidikan tersebut PS berkelakuan baik dan kooperatif.
Baca juga: Ruben Onsu Ikut Tanggapi Kabar Retaknya Hubungan Jessica Iskandar dan Richard Kyle
"Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan pengusaha ponsel Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.
"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna pada Selasa (28/7/2020).
Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya. Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.
"Kan bisa menggunakan mekanisme jaminan atau tersangkanya memang harus dimasukkan," katanya lagi.
Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.
Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
Advertisement
Advertisement