Advertisement
Pengusaha Putra Siregar Pemilik PS Store Ditahan karena Penyelundupan 190 Ponsel Bekas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang Youtuber yang merupakan pengusaha sukses asal Kota Batam pemilik PS Store, Putra Siregar (PS), ditangkap DJBC Jakarta.
Ia ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana Kepabeanan karena diduga melakukan penyelundupan sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek secara ilegal.
Advertisement
"Pada prinsipnya, ada tegahan (larangan) dari BC Kanwil Jakarta, yang patut di duga adanya pelanggaran tindak pidana kepabenanan, berupa HP ilegal," kata Kepala Seksi BK Humas Kanwil DJBC Jakarta Ricky M Hanafie saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Berapa Lama Waktu Tidur Orang-Orang Kaya & Sukses Seperti Jeff Bezos & Elon Musk?
Setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7/2020) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli telah diserahkan tersangka (PS) dan BB (barang bukti) ke kejari," kata Ricky.
Ricky mengungkap, total sebanyak 190 ponsel ilegal diamankan oleh pihaknya dari tersangka PS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky mengakui selama proses penyidikan tersebut PS berkelakuan baik dan kooperatif.
Baca juga: Ruben Onsu Ikut Tanggapi Kabar Retaknya Hubungan Jessica Iskandar dan Richard Kyle
"Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan pengusaha ponsel Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.
"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna pada Selasa (28/7/2020).
Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya. Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.
"Kan bisa menggunakan mekanisme jaminan atau tersangkanya memang harus dimasukkan," katanya lagi.
Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.
Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement