Advertisement
Aturan Baru di Malaysia, Produksi Film Hingga Video Medsos Harus Izin Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR - Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Saifuddin Abdullah mengumumkan kebijakan kontroversial. Semua produksi film, mulai dari media arus utama hingga media sosial kini memerlukan lisensi pemerintah.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Jumat (24/7/2020), disebutkan semua pembuatan konten video, termasuk TikTok dan Instagram TV, harus mendapat lisensi dari Perusahaan Pengembangan Film Nasional (FINAS).
Advertisement
Kebijakan itu diambil Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Pengembangan Film Nasional tahun 1982.
Baca juga: Beri Solusi Mengecewakan Kala Curhat, Imam Masjid Ditusuk Pisau Saat Berdoa Bakda Salat
"Tidak seorang pun dapat berpartisipasi dalam kegiatan produksi, distribusi, atau penyiaran film apa pun atau kombinasi kegiatan ini kecuali ada izin yang diberikan untuk memberi izin kepada orang tersebut," kata Saifuddin, saat mengumumkan di sidang Parlemen, Kamis (23/7/2020).
"Produser film diharuskan mengajukan Lisensi Produksi Film dan Sertifikat Shooting Film, apakah mereka agensi media arus utama atau media pribadi yang memperlihatkan film tersebut di platform media sosial atau saluran tradisional."
Kebijakan kontroversial yang diumumkan Saifuddin, mendapat tanggapan dari anggota Parlemen (MP) Kluang Wong Shu Qi.
Baca juga: Rok Panjang Terlilit Rantai Motor, Warga Kulonprogo Terjatuh Saat Berkendara
Wong bertanya mengenai definisi film yang diungkapkan Saifuddin itu seperti apa. Dia juga menanyakan apakah kebijakan itu memengaruhi pengguna media sosial.
Mengutip undang-undang, Saifuddin menegaskan definisi film yang dimaksud adalah rekaman pada materi apa pun, termasuk fitur dan film pendek, film subjek pendek, dokumenter, trailer, dan film pendek untuk iklan, untuk ditonton oleh anggota masyarakat.
"Pemerintah mendorong semua orang, tua atau muda, individu atau organisasi untuk memproduksi segala bentuk film, seperti yang saya sebutkan tadi, selama itu mengikuti hukum," kata Saifuddin.
Kebijakan kontroversial dan mendadak itu diklaim muncul setelah Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar, menayangkan film dokumnter yang menyinggung Malaysia di program acara 101 East.
Lewat dokumenter berjudul "Locked Up in Malaysia's Lockdown", Al Jazeera menyajikan bagaimana perlakuan terhadap imigran ilegal di Malaysia saat pandemi COVID-19.
Managing Director Al Jazeera bahasa Inggris, Giles Trendle, telah menolak klaim FINAS bahwa mereka tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk memfilmkan atau menyiarkan film dokumenternya.
Menurut Trendle, acara mingguan 101 East tidak termasuk dalam kategori film yang memerlukan lisensi, sebagaimana merujuk dari definisi FINAS.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin telah memicu kritik keras dari politisi oposisi dan anggota parlemen Malaysia.
Pemimpin oposisi Anwar Ibrahim mengatakan pernyataan Saifuddin tidak masuk akal dan justru merupakan langkah mundur.
"Jelas pemerintah akan mengambil tindakan terhadap semua pihak, baik politisi atau pengguna media sosial, atas konten yang mungkin tidak sejalan dengan pandangannya," kata Anwar.
Di sisi lain, Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) juga mengecam tindakan sewenang-wenang pemerintah Malaysia terhadap Al Jazeera dan jurnalisnya.
Intimidasi yang dilakukan terhadap media berbasis di Doha, Qatar itu, disebut IFJ telah menggambarkan bahwa Malaysia tidak pro kebebasan berekspresi.
"Upaya-upaya FINAS untuk menyematkan Al Jazeera di bawah klaim lisensi film sangat dipertanyakan dan harus sangat disangkal demi semua media dan lebih luas untuk kebebasan berekspresi di Malaysia," tulis pernyataan IFJ di lama resmi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement