Advertisement
Malaysia Siap Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi Media Sosial / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Malaysia berencana melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai tahun depan, sebagai upaya menekan risiko bahaya daring terhadap anak.
Langkah ini sekaligus meniru keputusan dari sejumlah negara lain yang semakin membatasi akses ke platform digital demi keselamatan anak.
Advertisement
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengumumkan bahwa pemerintah saat ini tengah meninjau mekanisme yang digunakan oleh Australia dan negara-negara lain untuk memberlakukan batasan usia tersebut. Kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran yang meningkat terhadap bahaya daring, termasuk perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna," ujar Fahmi Fadzil kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star.
BACA JUGA
Dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak-anak telah menjadi perhatian global. Perusahaan teknologi raksasa seperti Meta Platforms (operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp), TikTok, Snapchat, dan Google bahkan menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat terkait peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental remaja.
Langkah Malaysia ini mengikuti tren yang telah dimulai oleh negara-negara lain seperti Australia, Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani. Malaysia sejatinya telah menempatkan perusahaan media sosial di bawah pengawasan yang lebih ketat sebagai tanggapan atas peningkatan konten berbahaya, seperti perjudian daring dan unggahan sensitif yang berkaitan dengan ras, agama, dan kerajaan.
Sejak Januari lalu, platform dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan untuk mendapatkan lisensi berdasarkan peraturan baru yang diberlakukan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







