Kritik Edhy Prabowo soal Lobster, Susi Pujdiastuti Sebut Anti Perdagangan Pakai Kuota

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengkritik dibukanya keran ekspor benih lobster oleh Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dia menilai pemberian izin ekspor benur lobster, apalagi dengan sistem kuota, akan merugikan nelayan dan hanya menguntungkan eksportir. Pemerintah seharusnya menjaga sumber daya alam, yaitu bibit lobster yang dimiliki Indonesia.
"Sekarang ekspor dibuka, ada sistem kuota. Mohon maaf, saya ini anti perdagangan pakai kuota," katanya dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Susi mengaku menjalankan visi Presiden Joko Widodo saat diangkat sebagai Menteri KKP lima tahun silam. Visi Presiden, kata dia, adalah menjaga laut sebagai masa depan bangsa dan memberantas penangkapan ikan secara liar atau illegal fishing.
Itu sebabnya, saat awal menjabat, Susi menyetop semua kapal asing agar menjaga ekosistem laut dan mengembalikan stok ikan seperti dulu.
Hal yang sama juga terjadi pada lobster. Perempuan asal Pangandaran tersebut mengungkap informasi bahwa hanya beberapa negara yang memiliki jenis lobster premium (spiny lobster) di dunia, yaitu Indonesia, Australia, Filipina, Sri Lanka, hingga Maladewa.
Menurutnya, negara-negara tersebut tidak lagi memberikan izin bagi penjualan benih demi menjaga ekosistem lobster di lautan. Karena itu, dia merasa heran karena Menteri KKP baru justru melegalkan ekspor benih lobster ke Vietnam.
"[Bibit lobster] Yang diambil Vietnam itu jenis mutiara dan hijau pasir. Ini [varietas] yang sangat mahal. Namun, karena Vietnam punya banyak, harga jual ke pembeli di Jepang dan China harganya jadi turun jauh sekali," ungkapnya.
Susi mengungkapkan pengembangbiakan lobster justru berdampak positif pada perekonomian nelayan kecil. Hal ini terjadi lantaran benih lobster tidak bisa diambil oleh kapal besar.
Justru, lanjutnya, nelayan bisa menangkap lobster dengan peralatan paling sederhana, misalnya ban mobil dan piring plastik.
"Enggak perlu alat tangkap canggih, nelayan punya ban dalam mobil dan piring plastik bisa dapat [lobster]. Sehari dapat tiga lobster, mereka dapat beberapa ratus ribu. Ini [benih] diekspor langsung, mereka dapat apa?" tanya Susi.
Selain itu, dia menilai ekspor bibit juga akan merusak keberlangsungan (sustainability) dari ekosistem laut Indonesia.
"Lucu ya, masa di laut isinya cuma bibit lobster? Kan ada emak lobster. Ya, emak lobster ini yang ditangkap, jangan bibitnya!" ujar Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020.
Ketentuan itu memperbolehkan kembali proses ekspor benih bening lobster dan budidaya lobster yang sebelumnya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Kala itu, Susi menerbitkan Permen KKP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
- Viral! Anak Gusdur Curhat Petugas Bea Cukai Acak-Acak Kopernya
- Hari Raya Nyepi 2023: 1.466 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Ini Sembilan Aplikasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang
- KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
- Maskapai Belum Ajukan Extra Flight Jelang Mudik Lebaran
- Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
- Jokowi Perintahkan TNI dan Polri Terus Mengawal Pembangunan di Papua
- Produsen Penerima Subsidi Motor Listrik Kerek Harga, Siap-Siap Kena Sanksi
Advertisement