Tim Pemburu Koruptor dan Tim Tangkap Buronan 31.1 Kejaksaan, Ini Bedanya

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 24 Juli 2020 09:07 WIB
Tim Pemburu Koruptor dan Tim Tangkap Buronan 31.1 Kejaksaan, Ini Bedanya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTAKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan bahwa Tim Pemburu Koruptor dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 memiliki kewenangan yang berbeda dalam menangkap pelaku kejahatan yang menjadi DPO.

 Ia mengemukakan Tim Pemburu Koruptor dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan semua Kementerian/Lembaga yang ada di bawah Menko Polhukam dilibatkan untuk menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
 
"Memang benar, kalau Tim Pemburu Koruptor ini ruang lingkupnya adalah memburu buronan yang telah melarikan diri ke luar negeri, tapi kalau bisa tangkap buronan di dalam negeri bagus juga sih," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).
 
Sementara itu, Tim Tabur 31.1 dibentuk oleh Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung yang bertugas menangkap seluruh buronan Kejaksaan yang melarikan diri, tetapi masih ada di dalam negeri.
 
Tim Tabur 31.1 menargetkan 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. Hingga saat ini, sudah ratusan buronan yang berhasil diamankan dan dieksekusi.
 
"Nanti bisa saling mengisi antara Tim Tabur 31.1 ini dengan Tim Pemburu Koruptor," katanya.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online