MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Djoko Tjandra. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri untuk bisa menjelaskan alasan Brigjen Prasetijo Utomo menemani buronan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat pada Juni lalu.
Neta mengungkapkan berdasarkan informasi yang didapat pendampingan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dilakukan guna melakukan pengawalan.
"Yang perlu dijelaskan Mabes Polri adalah dalam rangka kepentingan apa antara jenderal polisi itu dengan sang buronan kakap ke Kalimantan Barat," kata Neta, Selasa (21/7/2020).
BACA JUGA : Awas, Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dipidana
Neta menduga pengawalan terhadap Djoko Tjandra tersebut bukan inisiatif dari Brigjen Prasetijo Utomo. Sebab, jika demikian dia bisa saja ditangkap saat tiba di bandara.
"Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo mengawal Djoko Tjandra. Jika pengawalan itu atas inisiatif Prasetyo tentunya saat Djoko Tjandra muncul di Bandara Pontianak sudah ditangkap Kapolda Kalbar, mengingat pangkat Kapolda lebih tinggi dari Prasetijo," katanya.
Namun, seandainya Kapolda Kalbar tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Kalimantan Barat hal itu justru janggal.
"Ini akan aneh dan jadi pertanyaan, ada apa dengan cara kerja intelijen di Kalimantan Barat sehingga mereka tidak bisa mendeteksi kemunculan seorang buronan kakap," ucapnya.
Karena itu, menurut Neta, Polri harus bisa menjelaskan secara terang pendampingan yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo tersebut.
BACA JUGA : Peninjauan Kembali Kasus Djoko Tjandra Akan Dihelat di PN
"Agar mata rantai kasus ini terungkap terang benderang dan Mabes Polri tidak membuat misteri baru dalam kasus Djoko Tjandra," katanya.
Sebelumnya, Polri membenarkan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo menemani Djoko Tjandra ke Kalimantan Barat. Keduanya bahkan satu pesawat saat perjalanan dilakukan.
"Iya, untuk pemeriksaan awal kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian. Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : inews.id
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.