Advertisement
Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. - Suara.com/Novian Ardiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan pada Kamis malam (16/7/2020).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Dua polisi anggota Brimob Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat pada mata Novel.
"Saya menerima, yang mulia," kata Rahmat Kadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadirinya via dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kami menerima yang mulia," ujar Ronny Bugis, senada dengan Rahmat Kadir.
Bersamaan dengan itu, pengacara kedua terdakwa juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tim hukum dari Mabes Polri mengatakan sependapat dengan kedua terdakwa.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkan putusan majelis hakim. Mereka diberi waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan sejak vonis tersebut dibacakan.
"Kami pikir-pikir," ucap Jaksa Satria Irawan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
Advertisement
Paku Buwono XIII Wafat, Sri Sultan HB X Akan Takziah Ke Solo
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Profil Singkat Raja Solo Paku Buwono XIII yang Wafat Hari Ini
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- Perkenalkan, Kepala Dinsos dan Kepala Dinkes Kulonprogo yang Baru
- Bangun Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan
- Paku Buwono XIII Wafat, Putra Mahkota Jadi Penerus Takhta Keraton Solo
- Hasil dan Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Melesat
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Advertisement



