Advertisement

Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding

Newswire
Jum'at, 17 Juli 2020 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. - Suara.com/Novian Ardiansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan pada Kamis malam (16/7/2020).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Advertisement

Dua polisi anggota Brimob Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat pada mata Novel.

"Saya menerima, yang mulia," kata Rahmat Kadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadirinya via dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kami menerima yang mulia," ujar Ronny Bugis, senada dengan Rahmat Kadir.

Bersamaan dengan itu, pengacara kedua terdakwa juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tim hukum dari Mabes Polri mengatakan sependapat dengan kedua terdakwa.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkan putusan majelis hakim. Mereka diberi waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan sejak vonis tersebut dibacakan.

"Kami pikir-pikir," ucap Jaksa Satria Irawan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement