Advertisement

Suhu Badan di Atas 37,5 Dilarang Ikut UTBK

Newswire
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Suhu Badan di Atas 37,5 Dilarang Ikut UTBK Ilustrasi UTBK - ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTALembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi  (LTMPT) menerapkan aturan ketat dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahap II. Bagi peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius atau sedang sakit tidak boleh mengikuti ujian.

"Peserta yang mengikuti UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri [SBMPTN] tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait Covid-19 yang ditunjukkan dengan suhu badan di bawah atau tidak melebihi 37,5 derajat celcius, atau hasil rapid test non reaktif, maupun hasil tes usap negatif," ujar Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi  (LTMPT), Mohammad Nasih dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2020). 

Advertisement

Peserta UTBK-SBMPTN 2020 juga diminta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan menjaga kesehatan diri dengan mengisolasi diri di rumah dan berperilaku hidup sehat. UTBK tahap dua akan diselenggarakan pada 20 hingga 29 Juli 2020.

"Peserta yang tidak sehat atau hasil rapid reaktif, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian," jelas dia.

Untuk Pusat UTBK yang mensyaratkan hasil tes rapid atau peserta kurang sehat, maka peserta dianjurkan untuk mengikuti tes rapid lebih awal, sehingga apabila hasilnya reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan tes rapid ulang atau tes usap. Hasil tes, harus dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.

Pelaksanaan UTBK yang merupakan syarat untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). UTBK yang dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diikuti 579.069 peserta dan tahap dua diikuti 124.806 peserta.

Pada saat pelaksanaan UTBK, peserta wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta menerapkan protokol kesehatan. Bagi peserta, yang suhu tubuhnya diatas normal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

Sementara, orang tua atau pihak yang mengantarkan anaknya ke lokasi ujian dilarang turun dari kendaraan untuk mengantisipasi kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement