Pembukaan Bioskop Akan Diundur Jika Angka Penularan Covid-19 Terus Melonjak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku usaha bioskop nasional mengaku tanggal pembukaan kembali operasional gedung pertunjukan film yang diketahui pada 29 Juli 2020 masih bisa berubah menyesuaikan kondisi terkini pandemi Covid-19.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menjelaskan tanggal yang menjadi acuan dibukanya kembali bioskop masih bersifat tentatif (dapat berubah) tergantung dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Kalau angka penularan Covid-19 malah semakin meningkat, kita akan memundurkan kembali tanggal operasional bioskop. Makanya kami pilih tanggal 29, karena kami ingin bangkit secara bertahap. Prinsip utama adalah kesehatan dan paling penting adalah jalan dulu, kami akan melakukan percobaan dan penyesuaian,” kata Djonny kepada JIBI/Bisnis.com, Senin (13/7/2020).
BACA JUGA : Terpapar Virus Corona, Dokter Kakak Beradik di Semarang
Dia menambahkan pemilihan tanggal tersebut bukan tanpa alasan melainkan atas pertimbangan yang matang. Keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan sesama penyedia bioskop.
Pihaknya masih memiliki waktu hingga dua pekan untuk menyiapkan berbagai strategi dan antisipasi, salah satunya sembari memantau situasi. Kasus penularan Covid-19 diharapkan terus menurun dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu, mengenai strategi untuk mengatasi okupansi yang terbatas, dia menyatakan bahwa menaikan harga tiket belum menjadi solusi yang akan dipilih oleh pihaknya. “Kami akan evaluasi mengenai okupansi, harga tiket secara berkala setelah satu bulan,” tuturnya.
Tanggal tersebut merupakan pertimbangan atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 turut menjadi pertimbangan.
Seperti diketahui, GPBSI menaungi sejumlah jaringan bioskop di Indonesia, yakni Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Akun Instagram Diserang Netizen soal Piala Dunia U-20, Ganjar Beri Respons Ini
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Wapres: Ini Bukan Akhir
- Piala Dunia U-20 Batal di Solo, Forecast Revenue Sejumlah Hotel Terjun Bebas
- Setelah FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah, Gibran Minta Maaf ke Ganjar
Berita Pilihan
- The Stories Season 2: Balada Cerita Ramadhan 2023 Tayang Perdana di 4 Radio
- Pencarian Anak Kembar yang Hanyut di Sungai Dilakukan Sampai 5 April
- Gerhana Matahari Terjadi Dua Hari Menjelang Idulfitri, Bisa Diamati dari Wilayah Ini
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Erick Thohir Jalankan Perintah Presiden Ketemu FIFA: Doakan Saya Demi Bangsa & Rakyat Indonesia
Advertisement

Jaringan Gas Bakal Tersambung ke 12.900 Rumah Tinggal di DIY
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Kemacaten Kian Parah, Jokowi: Kita Telat Bangun Transportasi Publik
- Bulog akan Impor 500.000 Ton Beras dari 4 Negara
- Resmi! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 hingga 25 April
- Simak! Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk Peserta SNBT 2023
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Pemkot Magelang Buka Lelang untuk Lima Jabatan
- Begini Rumus Menghitung THR 2023
Advertisement