Advertisement

15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tetap Ditilang saat Corona

Newswire
Senin, 13 Juli 2020 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tetap Ditilang saat Corona Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kendati saat ini masa pandemi Covid-19 belum berlalu, pihak kepolisian akan tetap menindak pelanggaran lalu lintas. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyosialisasikan sedikitnya 15 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga penindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) akan tetap dilakukan petugas di lapangan, khususnya selama pandemi Covid-19.

Advertisement

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin (13/7/2020), mengatakan sedikitnya ada 15 jenis pelanggaran lalin beserta lokasi yang dapat diberikan tilang setelah masa sosialisasi selesai dilakukan.

"Minggu ini kami sosialisasikan kembali kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.

Setelah masa sosialisasi dilaksanakan selama satu pekan, petugas mulai memberlakukan tilang pekan depan dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas yang menjadi target sasaran penilangan petugas di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota seperti :
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor. 
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Setelah sosialisasi dilakukan selama sepekan, katanya, Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional yang dimulai pekan depan.

"Minggu ini masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya," kata Fahri.

Menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya mempertimbangkan bahwa sudah banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau masa adaptasi kebiasan baru.

"Maka itu kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Fahri.

Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

"Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini 'on progress," kata Fahri.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement