Advertisement
15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tetap Ditilang saat Corona
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kendati saat ini masa pandemi Covid-19 belum berlalu, pihak kepolisian akan tetap menindak pelanggaran lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyosialisasikan sedikitnya 15 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga penindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) akan tetap dilakukan petugas di lapangan, khususnya selama pandemi Covid-19.
Advertisement
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin (13/7/2020), mengatakan sedikitnya ada 15 jenis pelanggaran lalin beserta lokasi yang dapat diberikan tilang setelah masa sosialisasi selesai dilakukan.
"Minggu ini kami sosialisasikan kembali kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.
Setelah masa sosialisasi dilaksanakan selama satu pekan, petugas mulai memberlakukan tilang pekan depan dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Berikut 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas yang menjadi target sasaran penilangan petugas di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota seperti :
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Setelah sosialisasi dilakukan selama sepekan, katanya, Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional yang dimulai pekan depan.
"Minggu ini masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya," kata Fahri.
Menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya mempertimbangkan bahwa sudah banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau masa adaptasi kebiasan baru.
"Maka itu kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Fahri.
Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.
"Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini 'on progress," kata Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement