Advertisement
Yasonna Laoly Dicibir Gara-Gara Lebih Cepat Tangkap Maria Pauline Dibanding Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kabar baik dari dari kunjungannya ke Serbia lantaran sukses menyelesaikan proses ekstradisi buronan pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Maria Pauline Lumowa.
Kabar itu pun menuai respons positif dari publik. Namun, pada saat yang sama muncul tudingan bahwa penangkapan tersebut bagian dari upaya pengalihan isu.
Advertisement
Bahkan sejumlah pihak mencibir politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Pasalnya, Kemenkum HAM hingga saat ini belum juga mampu menjaring 'buronan kakap' lain, Djoko Tjandra. Nama terakhir ini menjadi buron dalam kasus Cessie Bank Bali sejak 2009.
BACA JUGA : Begini Cara Maria Pauline Lumowa Membobol BNI Rp1,7
Apalagi, Djoko Tjandra diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait cibiran itu, Yasonna pun berkomentar. "Biasa. Itu biasa lah itu," jelasnya dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (9/7/2020) malam.
Dia menjelaskan bahwa proses ekstradisi Maria Pauline ini bukan perkara mudah. Kemenkum HAM, jelasnya, sempat mencoba untuk menjaring tersangka ini saat berkunjung ke Singapura.
Namun, dia mengatakan hal itu tak bisa direalisasikan. Percobaan yang sama dilakukan hingga dua kali di Belanda, tetapi hasilnya tetap sama. "Tidak mudah," tegasnya.
Hal yang sama berlaku bagi kasus Djoko Tjandra. Yasonna mengatakan bahwa otoritas keimigrasian hingga saat ini tidak pernah mencatat nama Djoko Tjandra melintasi perbatasan negara di seluruh akses keluar dan masuk Indonesia.
BACA JUGA : Mantap. Yasonna Laoly Berhasil Ekstradisi Buronan
Upaya untuk menangkap buronan ini, jelas dia, dihadapkan pada minimnya informasi. Di samping itu, jelas dia, pinta masuk ilegal di sejumlah titik Indonesia menjadi salah satu problem dalam upaya penangkapan itu.
"Apakah dia [Djoko Tjandra] terbang dengan cara apa? Apakah dia benar ada? Ini kan jadi pertanyaan," kata Yasonna.
Ihwal tudingan pengalihan isu, Menkum HAM menegaskan bahwa proses penangkapan Maria Pauline memakan waktu yang cukup panjang yakni setahun. Pengejaran itu, jelas dia, dilakukan dengan senyap agar negara lain tak turut campur dan membela tersangka yang telah berstatus warga negara asing.
Dengan proses panjang itu, menurut dia, tuduhan pengalihan itu dinilai tidak berdasar. "Jadi, it's easy to say bahwa itu penglihan. Sejak kapan pengalihan isu dikerjakan setahun?" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement