Advertisement
Yasonna Laoly Dicibir Gara-Gara Lebih Cepat Tangkap Maria Pauline Dibanding Djoko Tjandra
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kabar baik dari dari kunjungannya ke Serbia lantaran sukses menyelesaikan proses ekstradisi buronan pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Maria Pauline Lumowa.
Kabar itu pun menuai respons positif dari publik. Namun, pada saat yang sama muncul tudingan bahwa penangkapan tersebut bagian dari upaya pengalihan isu.
Advertisement
Bahkan sejumlah pihak mencibir politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Pasalnya, Kemenkum HAM hingga saat ini belum juga mampu menjaring 'buronan kakap' lain, Djoko Tjandra. Nama terakhir ini menjadi buron dalam kasus Cessie Bank Bali sejak 2009.
BACA JUGA : Begini Cara Maria Pauline Lumowa Membobol BNI Rp1,7
Apalagi, Djoko Tjandra diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait cibiran itu, Yasonna pun berkomentar. "Biasa. Itu biasa lah itu," jelasnya dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (9/7/2020) malam.
Dia menjelaskan bahwa proses ekstradisi Maria Pauline ini bukan perkara mudah. Kemenkum HAM, jelasnya, sempat mencoba untuk menjaring tersangka ini saat berkunjung ke Singapura.
Namun, dia mengatakan hal itu tak bisa direalisasikan. Percobaan yang sama dilakukan hingga dua kali di Belanda, tetapi hasilnya tetap sama. "Tidak mudah," tegasnya.
Hal yang sama berlaku bagi kasus Djoko Tjandra. Yasonna mengatakan bahwa otoritas keimigrasian hingga saat ini tidak pernah mencatat nama Djoko Tjandra melintasi perbatasan negara di seluruh akses keluar dan masuk Indonesia.
BACA JUGA : Mantap. Yasonna Laoly Berhasil Ekstradisi Buronan
Upaya untuk menangkap buronan ini, jelas dia, dihadapkan pada minimnya informasi. Di samping itu, jelas dia, pinta masuk ilegal di sejumlah titik Indonesia menjadi salah satu problem dalam upaya penangkapan itu.
"Apakah dia [Djoko Tjandra] terbang dengan cara apa? Apakah dia benar ada? Ini kan jadi pertanyaan," kata Yasonna.
Ihwal tudingan pengalihan isu, Menkum HAM menegaskan bahwa proses penangkapan Maria Pauline memakan waktu yang cukup panjang yakni setahun. Pengejaran itu, jelas dia, dilakukan dengan senyap agar negara lain tak turut campur dan membela tersangka yang telah berstatus warga negara asing.
Dengan proses panjang itu, menurut dia, tuduhan pengalihan itu dinilai tidak berdasar. "Jadi, it's easy to say bahwa itu penglihan. Sejak kapan pengalihan isu dikerjakan setahun?" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
PSEL Bantul Mulai Disiapkan, Lokasi Tetap di Bawuran Piyungan
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Gudang Warga Panjatan Dibobol Maling, Mesin Las Hilang
- BMKG Ungkap Awan Cumulonimbus di Maros Saat ATR Dekati Hasanuddin
- Investasi Sleman 2025 Tembus Rp4,81 Triliun, Naik 110 Persen
- Kemenkes Pastikan Super Flu H3N2 Terkendali di Indonesia
- Konsumsi Buah Sebelum Olahraga Pagi Bantu Tingkatkan Stamina
- BGN Setop Sementara 10 Dapur MBG Usai Kasus Keracunan Januari 2026
- Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Sudah Beroperasi Sejak 2018
Advertisement
Advertisement



