Advertisement

Lansia Asal Prancis Cabuli Anak di Bawah Umur, Korbannya Capai 305

Newswire
Jum'at, 10 Juli 2020 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lansia Asal Prancis Cabuli Anak di Bawah Umur, Korbannya Capai 305 Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 305 anak menjadi korban eksploitasi seksual seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, 65.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan bahwa korban FAC mencapai 305 orang yang semuanya di bawah umur.

Advertisement

"Untuk korban sebanyak 305 anak. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 min 1 hari," kata Nana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). 

Nana mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.

Kepolisian kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan Franz di salah satu hotel di Jakarta Barat. Saat penangkapan Franz, petugas juga turut mengamankan dua anak perempuan di bawah umur.

Setelah diamankan, petugas menginterogasi Franz dan didapatkan bahwa yang bersangkutan mencari korbannya di mal-mal hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Nana.

Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Setiap beraksi, Franz selalu merekam aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan.

Saat petugas membongkar laptop tersangka, petugas menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda.

"305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada [kamera] video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement