Advertisement
Diharapkan Sesuai Prioritas, Ini Rincian Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi
![Diharapkan Sesuai Prioritas, Ini Rincian Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi](https://img.harianjogja.com/posts/2020/07/08/1043821/antara-komisi-x-dengan-mendikbud-mtb.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang telah disediakan bisa digunakan sesuai prioritas.
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, dana BOS yang disiapkan dalam situasi pandemi virus Corona ini tetap bisa digunakan meskipun sedang menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) khususnya di daerah zona merah dan zona kuning.
Advertisement
BACA JUGA : Sekolah Tunggu Realisasi BOS untuk Beli Kuota
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020 dan tahun akademi 2020 di masa pandemi Covid-19, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai pembelian alat kebersihan/kesehatan untuk warga sekolah, Pembiayaan pembelajaran online selama masa PJJ, serta pembiayaan honor pendidik dalam masa PJJ.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, Selasa (7/7/2020) mengatakan pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi guna membahas akuntabilitas penggunaan dana BOS untuk kegiatan PJJ, persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan PPDB tahun 2020.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menekankan agar kepala sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS sesuai prioritas kebutuhan sekolah, khususnya BOS Kinerja dan BOS Afirmasi,
“Sudah ada penjelasan yaitu juknis yang jelas sampai butir-butir apa saja yang bisa digunakan untuk itu dibuat secara eksplisit di dalam kerangka regulasi kita,” kata Nadiem dalam konferensi video beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Sekolah di Jogja Bisa Pakai Dana BOS untuk Biaya Internet
Nadiem mengatakan, aturan pengalokasian dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sama dengan aturan penggunaan dana BOS reguler. Di antaranya, dapat digunakan untuk membayar guru honorer, belanja kebutuhan belajar dari rumah (pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar), belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 (sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya), serta membayar tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada dua kriteria sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kriteria pertama berdasarkan daerah, yaitu daerah terpencil dan terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Kemudian, kriteria kedua berdasarkan kondisi sekolah, yaitu sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar; sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
“Ini semua ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580, 581 dan 582 Tahun 2020. Jadi semua ketentuan hukumnya sudah pasti,” tegas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan, aturan yang telah ditetapkan bisa menjadi pegangan bagi kepala dinas dan kepala sekolah untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan dana BOS terutama untuk kebutuhan pembayaran guru honorer serta menunjang kegiatan pembelajaran sesuai protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement