Advertisement
Diharapkan Sesuai Prioritas, Ini Rincian Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang telah disediakan bisa digunakan sesuai prioritas.
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, dana BOS yang disiapkan dalam situasi pandemi virus Corona ini tetap bisa digunakan meskipun sedang menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) khususnya di daerah zona merah dan zona kuning.
Advertisement
BACA JUGA : Sekolah Tunggu Realisasi BOS untuk Beli Kuota
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020 dan tahun akademi 2020 di masa pandemi Covid-19, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai pembelian alat kebersihan/kesehatan untuk warga sekolah, Pembiayaan pembelajaran online selama masa PJJ, serta pembiayaan honor pendidik dalam masa PJJ.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, Selasa (7/7/2020) mengatakan pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi guna membahas akuntabilitas penggunaan dana BOS untuk kegiatan PJJ, persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan PPDB tahun 2020.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menekankan agar kepala sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS sesuai prioritas kebutuhan sekolah, khususnya BOS Kinerja dan BOS Afirmasi,
“Sudah ada penjelasan yaitu juknis yang jelas sampai butir-butir apa saja yang bisa digunakan untuk itu dibuat secara eksplisit di dalam kerangka regulasi kita,” kata Nadiem dalam konferensi video beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Sekolah di Jogja Bisa Pakai Dana BOS untuk Biaya Internet
Nadiem mengatakan, aturan pengalokasian dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sama dengan aturan penggunaan dana BOS reguler. Di antaranya, dapat digunakan untuk membayar guru honorer, belanja kebutuhan belajar dari rumah (pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar), belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 (sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya), serta membayar tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada dua kriteria sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kriteria pertama berdasarkan daerah, yaitu daerah terpencil dan terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Kemudian, kriteria kedua berdasarkan kondisi sekolah, yaitu sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar; sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
“Ini semua ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580, 581 dan 582 Tahun 2020. Jadi semua ketentuan hukumnya sudah pasti,” tegas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan, aturan yang telah ditetapkan bisa menjadi pegangan bagi kepala dinas dan kepala sekolah untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan dana BOS terutama untuk kebutuhan pembayaran guru honorer serta menunjang kegiatan pembelajaran sesuai protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement