Advertisement
Terungkap! Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Bikin E-KTP Hanya 1 Jam 19 Menit Langsung Jadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Meski masih menjadi buronan, Djoko S Tjandra membuat KTP elektronik atau E-KTP di Jakarta. Kementerian Dalam Negeri mengakui buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra sempat tercatat melakukan perekaman KTP elektronik pada 8 Juni 2020.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman E-KTP Djoko dilakukan pada pukul 07:27 di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan sebulan lalu.
Advertisement
"Pencetakan E-KTP dilakukan pada pukul 08:46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan E-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan E-KTP yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Kisah Hasan Merkids, Dulu Preman Jogja Tanpa Belas Kasihan, Kini Berbuat Kebaikan Tanpa Batas
Dia menjelaskan, dalam basis data kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan.
Saat ini, Kemendagri membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka E-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan," terangnya.
Baca juga: Ini Tips Amannya Jika Khawatir Makanan di Pesawat Terpapar Virus Corona
Dia menerangkan apabila Djoko masih terdata sebagai buronan, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajahnya. Kebijakan ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.
"Namun E-KTP nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," terangnya.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 8 UU No. 24/2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron [Djoko Tjandra] sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement