Advertisement
Hore! Bioskop Bakal Segera Boleh Dibuka Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kabar gembira untuk seniman dan penikmat seni. Di masa pandemi Covid-19 kegiatan seni terbuka yang melibatkan banyak orang dihentikan, namun ada kabar bakal mulai bisa digelar kembali.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur panduan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya aman Covid-19 pada Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Baca juga: Kisah Hasan Merkids, Dulu Preman Jogja Tanpa Belas Kasihan, Kini Berbuat Kebaikan Tanpa Batas
Dalam surat itu dijelaskan protokol kesehatan secara teknis yang bisa digunakan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.
Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni dan produksi audio visual.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, panduan ini akan menjadi acuan dasar kegiatan bagi para pelaku seni budaya dengan menyesuaikan dengan peta resiko masing-masing daerah.
Baca juga: Gadis Gunungkidul Diberi Nama Dita Leni Ravia, Ini Cerita Orang Tuanya tentang Alasannya
“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," kata Hilmar dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).
Melalui SKB ini, Hilmar berharap para pelaku seni budaya dapat berkegiatan kembali setelah beberapa bulan terakhir sempat berhenti akibat pandemi.
Hilmar menegaskan, panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.
"Nanti tiap bioskop yang mungkin punya kekhasan, punya satu katakanlah kondisi khusus begitu juga dengan Taman Budaya dipersilakan membuat SOP. Syaratnya satu, tidak boleh lebih longgar dari ini. Kalau mau dia bikin lebih ketat segala macam peraturan silakan saja, tapi ini benchmark minimal harus seperti ini," jelasnya.
Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf Syaifullah menambahkan, dengan terbitnya SKB tersebut merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Sementara, Data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Advertisement
Advertisement