Advertisement

Kebijakan Pembukaan Ekspor Benih Lobster Dinilai Hanya Untung Jangka Pendek

Akbar Evandio
Senin, 06 Juli 2020 - 08:17 WIB
Sunartono
Kebijakan Pembukaan Ekspor Benih Lobster Dinilai Hanya Untung Jangka Pendek Petambak memperlihatkan udang lobster hasil budidaya di keramba apung, Pelabuhan Lama Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (30/1). - ANTARA/Ampelsa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA --Sejumlah pihak menilai pembukaan ekspor benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah hanya menguntungkan secara sesaat dan rawan penyimpangan jika tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat. 

Pengamat perikanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonvitner melihat ekspor BBL bukanlah agenda yang begitu mendesak sektor perikanan. Menurutnya, potensi ekspor BBL sebenarnya menguntungkan bagi nelayan penangkap dan eksportir dalam jangka pendek saja.

Advertisement

“Menurut saya nelayan bisa dapat pendapatan cepat, eksporti juga bisa dapat untung.  Besaran keuntungan tentu selisih dari harga jual di luar setelah dikurang harga dasar nelayan dan bea ekspor dipintu keluar,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Minggu, (5/7/2020)

Menurutnya, ketika keran ekspor BBL dibuka, maka negara dapat kembali menyuplai industri budidaya negara ke tujuan ekspor. 

“Negara tujuan akan hidup usaha budidayanya misalnya Vietnam. Ketika budidaya tumbuh, otomatis hasil budidaya mereka akan bersaing dengan budidaya kita,” jelasnya.

Selain mendapatkan keuntungan dengan membuka keran ekspor saat ini, Yon mengakui kerugian juga akan hadir mengikuti. Salah satunya, dia melihat akan terjadi potensi kebocoran ekspor yang tinggi terkait dengan pengawasan. 

“Saat Bu Susi yang [ekspor benih bening lobster] dilarang saja masih banyak yang bocor, kalau sekarang dengan legalisasi tidak ada yang bisa menjamin juga tidak akan bocor,” tuturnya.

Menurutnya, antisipasi yang dapat dilakukan adalah pemerintah perlu menyiapkan sanksi bagi eksportir yang nakal dan pengawasan semua pintu keluar baik resmi atau tidak baik laut maupun udara.

“Selain itu, harga dasar benih harus berdasarkan ketetapan pemerintah, dan eksportir yang tidak sanggup memenuhi harus dicabut izinnya. Terakhir, pendapatan negara yang harus diperhatikan dengan merevisi PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

Lebih lanjut, Yon mengatakan bahwa rencana lebih bisa disebut tepat sebagai crash program [program jangka pendek].dia menyarankan bahwa saat budidaya lobster sudah siap dalam waktu setahun, maka ekspor benih harus dihentikan.

“ini soal pendapatan negara. Ketika lobster dewasa sudah  berkembang dan pendapatan bisa melalui eksport dewasa saja, sehingga tidak lagi melalui penerimaan dari eksport benih, agar jangka panjang losbter Indonesia dapat bersaing,” tuturnya.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhudan mengatakan agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo untuk tidak gegabah dalam melakukan ekspor benih.

Menurutnya, tata kelola yang sudah disusun Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Republik Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya terindikasi dilanggar oleh eksportir.

“Mestinya ada pengecekan lapangan terlebih dahulu.Hal ini untuk memastikan perusahaan tersebut telah melakukan budidaya, cek lokasi KJA [keramba jaring apung], cek kelompok nelayan yang sudah dapat legalitas dan cek apakah sudah melakukan panen secara berkelanjutan,” terangnya.

Menurutnya, dengan regulasi ekspor BBL tidak menjamin daya saing Indonesia, khususnya dari sisi ketersediaan BBL dipasar global akan meningkat dan dapat menyebabkan harga benih akan jatuh.

“Hal ini karena, potensi BL di Indoensia belum pernah dihitung dan dirilis secara resmi. Yang ada [hingga saat ini adalah] data potensi lobster dann estimasi BL [benih lobster] berdasarkan potensi lobster,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement