Advertisement
Permen 12/2020 untuk Geliatkan Budidaya Lobster

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster terus menuai reaksi. Pemerintah mengklaim kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah demi menumbuhkan geliat budidaya lobster.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
Advertisement
Melalui serangkaian cuitan di akun Twitter resminya, Sabtu (4/7/2020), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ekspor bibit lobster dapat dilakukan. Syarat-syarat itu di antaranya kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
"Bahkan, eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga ini lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster," papar KKP.
Cuitan selanjutnya mengutip pernyataan Menteri KKP Edhy Prabowo yang menyampaikan bahwa prioritas pertama adalah budidaya. Pihaknya juga mengajak siapapun untuk bergabung, baik koperasi, korporasi, maupun perorangan.
1) #SahabatBahari, sebagaimana disampaikan Menteri @Edhy_Prabowo , semangat Permen KP No. 12 tahun 2020, ialah untuk menumbuhkan geliat budidaya lobster. #akuakulturberkelanjutan #KKPGOID pic.twitter.com/3neqF4LC9J
— KKP RI (@kkpgoid) July 4, 2020
KKP mengungkapkan ada skema bantuan modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Badan Layanan Umum (BLU) bagi pihak-pihak yang tertarik dalam budidaya lobster tapi terkendala pendanaan.
"Dengan begitu, Menteri Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh dan benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor," lanjut KKP.
Kebijakan membuka pintu ekspor benih lobster terutama mendapat tentangan keras dari Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter resminya, Rabu (1/7), Susi melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.
Dia mempertanyakan dasar pemberian hak khusus terhadap 26 perusahaan tersebut serta rekomendasi yang diberikan perusahaan-perusahaan itu.
Dalam beberapa kesempatan, Susi memang selalu angkat bicara terkait rencana Edhy mengizinkan ekspor benih lobster.
“Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh,” cuit Susi pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement