Advertisement
Permen 12/2020 untuk Geliatkan Budidaya Lobster
Benih lobster - Antara/Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster terus menuai reaksi. Pemerintah mengklaim kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah demi menumbuhkan geliat budidaya lobster.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
Advertisement
Melalui serangkaian cuitan di akun Twitter resminya, Sabtu (4/7/2020), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ekspor bibit lobster dapat dilakukan. Syarat-syarat itu di antaranya kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
"Bahkan, eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga ini lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster," papar KKP.
Cuitan selanjutnya mengutip pernyataan Menteri KKP Edhy Prabowo yang menyampaikan bahwa prioritas pertama adalah budidaya. Pihaknya juga mengajak siapapun untuk bergabung, baik koperasi, korporasi, maupun perorangan.
1) #SahabatBahari, sebagaimana disampaikan Menteri @Edhy_Prabowo , semangat Permen KP No. 12 tahun 2020, ialah untuk menumbuhkan geliat budidaya lobster. #akuakulturberkelanjutan #KKPGOID pic.twitter.com/3neqF4LC9J
— KKP RI (@kkpgoid) July 4, 2020
KKP mengungkapkan ada skema bantuan modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Badan Layanan Umum (BLU) bagi pihak-pihak yang tertarik dalam budidaya lobster tapi terkendala pendanaan.
"Dengan begitu, Menteri Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh dan benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor," lanjut KKP.
Kebijakan membuka pintu ekspor benih lobster terutama mendapat tentangan keras dari Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter resminya, Rabu (1/7), Susi melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.
Dia mempertanyakan dasar pemberian hak khusus terhadap 26 perusahaan tersebut serta rekomendasi yang diberikan perusahaan-perusahaan itu.
Dalam beberapa kesempatan, Susi memang selalu angkat bicara terkait rencana Edhy mengizinkan ekspor benih lobster.
“Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh,” cuit Susi pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Lengkap Liga Champions Pekan Ini
- Pendaftaran BTN Housingpreneur 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
- Industri Tekstil Global Akan Bertemu di Jogja dalam Konferensi ITMF
- Pimpinan KKB Papua Undius Kogoya Meninggal Dunia
- Sudah Dipasang 177 Titik, Kulonprogo Masih Kekurangan 15.800 Unit LPJU
- 938.300 Peluang Kerja Tersedia di Januari hingga September 2025
- Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, Ini Fungsinya
Advertisement
Advertisement




