Permen 12/2020 untuk Geliatkan Budidaya Lobster

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster terus menuai reaksi. Pemerintah mengklaim kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah demi menumbuhkan geliat budidaya lobster.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
Melalui serangkaian cuitan di akun Twitter resminya, Sabtu (4/7/2020), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ekspor bibit lobster dapat dilakukan. Syarat-syarat itu di antaranya kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
"Bahkan, eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga ini lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster," papar KKP.
Cuitan selanjutnya mengutip pernyataan Menteri KKP Edhy Prabowo yang menyampaikan bahwa prioritas pertama adalah budidaya. Pihaknya juga mengajak siapapun untuk bergabung, baik koperasi, korporasi, maupun perorangan.
1) #SahabatBahari, sebagaimana disampaikan Menteri @Edhy_Prabowo , semangat Permen KP No. 12 tahun 2020, ialah untuk menumbuhkan geliat budidaya lobster. #akuakulturberkelanjutan #KKPGOID pic.twitter.com/3neqF4LC9J
— KKP RI (@kkpgoid) July 4, 2020
KKP mengungkapkan ada skema bantuan modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Badan Layanan Umum (BLU) bagi pihak-pihak yang tertarik dalam budidaya lobster tapi terkendala pendanaan.
"Dengan begitu, Menteri Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh dan benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor," lanjut KKP.
Kebijakan membuka pintu ekspor benih lobster terutama mendapat tentangan keras dari Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter resminya, Rabu (1/7), Susi melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.
Dia mempertanyakan dasar pemberian hak khusus terhadap 26 perusahaan tersebut serta rekomendasi yang diberikan perusahaan-perusahaan itu.
Dalam beberapa kesempatan, Susi memang selalu angkat bicara terkait rencana Edhy mengizinkan ekspor benih lobster.
“Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh,” cuit Susi pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Seleksi Ketat! Masjid Agung Bantul Hanya Izinkan Tokoh 2 Ormas Ini Jadi Penceramah
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
Advertisement