Advertisement

Promo November

Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing

Annisa Margrit
Minggu, 05 Juli 2020 - 07:17 WIB
Sunartono
Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing Anggota Polisi Air (Polair) meledakkan kapal nelayan asing di kawasan perairan Medan Belawan, Sumatra Utara, Sabtu (1/4). - ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya dalam melawan pencurian ikan di perairan Indonesia dan menyebutkan selama 9 bulan terakhir telah menangkap 62 kapal asing terkait praktik ilegal tersebut.

Melalui akun Twitter resminya, Jumat (3/7/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penangkapan terhadap para pelaku illegal fishing menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memberantas praktik pencurian ikan di Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA : Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara 

"Selama periode Oktober 2019 s.d Juni 2020, KKP telah menangkap 62 kapal terdiri dari 44 Kapal Ikan Asing ilegal di antaranya 19 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Filipina, 11 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan serta 18 Kapal Ikan Indonesia," papar Ditjen PSDKP.

Cuitan yang disampaikan ulang pada Sabtu (4/7) ini merupakan bagian dari serangkaian cuitan membalas video yang diunggah oleh Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Di akun Twitter resminya, Susi mengunggah video yang disebutnya dikirim nelayan dari Natuna. Dia mengatakan nelayan tersebut melihat beberapa kapal Vietnam menangkap ikan di perairan Indonesia.

BACA JUGA : ABK Korban Kerja Paksa Kapal Ikan Asing Bertambah

Dalam cuitan selanjutnya, Ditjen PSDKP mengklaim telah mengecek video tersebut dan menyebutkan bahwa kapal terkait tidak melakukan penangkapan ikan. Kapal itu disebut hanya melewati alur yang terkoneksi dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju Samudera Hindia.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," cuit Ditjen PSDKP.

KKP juga menyatakan tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan lebih pada pertimbangan bahwa ada manfaat yang lebih besar ketika Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang ditangkap digunakan oleh nelayan maupun menjadi sarana pembelajaran dan pelatihan.

Seperti diketahui, saat menjadi Menteri KKP, salah satu kebijakan Susi yang paling populer adalah menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement