Advertisement
Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing
Anggota Polisi Air (Polair) meledakkan kapal nelayan asing di kawasan perairan Medan Belawan, Sumatra Utara, Sabtu (1/4). - ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya dalam melawan pencurian ikan di perairan Indonesia dan menyebutkan selama 9 bulan terakhir telah menangkap 62 kapal asing terkait praktik ilegal tersebut.
Melalui akun Twitter resminya, Jumat (3/7/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penangkapan terhadap para pelaku illegal fishing menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memberantas praktik pencurian ikan di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara
"Selama periode Oktober 2019 s.d Juni 2020, KKP telah menangkap 62 kapal terdiri dari 44 Kapal Ikan Asing ilegal di antaranya 19 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Filipina, 11 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan serta 18 Kapal Ikan Indonesia," papar Ditjen PSDKP.
Cuitan yang disampaikan ulang pada Sabtu (4/7) ini merupakan bagian dari serangkaian cuitan membalas video yang diunggah oleh Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Di akun Twitter resminya, Susi mengunggah video yang disebutnya dikirim nelayan dari Natuna. Dia mengatakan nelayan tersebut melihat beberapa kapal Vietnam menangkap ikan di perairan Indonesia.
BACA JUGA : ABK Korban Kerja Paksa Kapal Ikan Asing Bertambah
2. Komitmen @KKP untuk memberantas illegal fishing tidak perlu diragukan. Serangkaian penangkapan terhadap pelaku illegal fishing adalah bukti nyata. Pesannya jelas, tidak ada kompromi untuk pencuri ikan.
— Ditjen PSDKP-KKP RI (@ditjenpsdkp) July 3, 2020
Dalam cuitan selanjutnya, Ditjen PSDKP mengklaim telah mengecek video tersebut dan menyebutkan bahwa kapal terkait tidak melakukan penangkapan ikan. Kapal itu disebut hanya melewati alur yang terkoneksi dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju Samudera Hindia.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," cuit Ditjen PSDKP.
KKP juga menyatakan tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan lebih pada pertimbangan bahwa ada manfaat yang lebih besar ketika Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang ditangkap digunakan oleh nelayan maupun menjadi sarana pembelajaran dan pelatihan.
Seperti diketahui, saat menjadi Menteri KKP, salah satu kebijakan Susi yang paling populer adalah menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Listrik Energi Surya Makin Murah Bersaing dengan Energi Fosil
- Natal 2025, 16 Gereja Besar Sleman Dijaga Ketat
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
- 72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar
- KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT
- Top Ten News Harianjogja.com Jumat 19 Desember 2025
- Kacamata AI Polisi Lalu Lintas China Percepat Penindakan
Advertisement
Advertisement




