Advertisement
Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya dalam melawan pencurian ikan di perairan Indonesia dan menyebutkan selama 9 bulan terakhir telah menangkap 62 kapal asing terkait praktik ilegal tersebut.
Melalui akun Twitter resminya, Jumat (3/7/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penangkapan terhadap para pelaku illegal fishing menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memberantas praktik pencurian ikan di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara
"Selama periode Oktober 2019 s.d Juni 2020, KKP telah menangkap 62 kapal terdiri dari 44 Kapal Ikan Asing ilegal di antaranya 19 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Filipina, 11 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan serta 18 Kapal Ikan Indonesia," papar Ditjen PSDKP.
Cuitan yang disampaikan ulang pada Sabtu (4/7) ini merupakan bagian dari serangkaian cuitan membalas video yang diunggah oleh Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Di akun Twitter resminya, Susi mengunggah video yang disebutnya dikirim nelayan dari Natuna. Dia mengatakan nelayan tersebut melihat beberapa kapal Vietnam menangkap ikan di perairan Indonesia.
BACA JUGA : ABK Korban Kerja Paksa Kapal Ikan Asing Bertambah
2. Komitmen @KKP untuk memberantas illegal fishing tidak perlu diragukan. Serangkaian penangkapan terhadap pelaku illegal fishing adalah bukti nyata. Pesannya jelas, tidak ada kompromi untuk pencuri ikan.
— Ditjen PSDKP-KKP RI (@ditjenpsdkp) July 3, 2020
Dalam cuitan selanjutnya, Ditjen PSDKP mengklaim telah mengecek video tersebut dan menyebutkan bahwa kapal terkait tidak melakukan penangkapan ikan. Kapal itu disebut hanya melewati alur yang terkoneksi dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju Samudera Hindia.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," cuit Ditjen PSDKP.
KKP juga menyatakan tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan lebih pada pertimbangan bahwa ada manfaat yang lebih besar ketika Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang ditangkap digunakan oleh nelayan maupun menjadi sarana pembelajaran dan pelatihan.
Seperti diketahui, saat menjadi Menteri KKP, salah satu kebijakan Susi yang paling populer adalah menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 768 Ribu Rekening Penerima Bansos Belum Berhasil Ditransfer
- Ada 360 WNI di Iran, DPR Minta Pemerintah Segera Evakuasi
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Advertisement

Siap-siap! Pendaftaran SPMB di Gunungkidul Dimulai Pekan Depan, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi: Gunung Api Lewotobi Laki-Laki Tetap di Level Awas
- Mentrans Iftitah Serahkan 1.200 SHM Tanah untuk 690 KK Transmigran Lokal
- Paus Leo XIV Serukan Agar Dunia Tidak Memaklumi Peperangan
- Menteri PKP Rancang Aturan untuk Mencegah Seseorang Punya Rumah Lebih dari 1 Unit
- Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
- Menteri PKP Ingin Bangun Apartemen Bersubsidi
- Perang Iran vs Israel, Ali Khamenei Peringatkan AS untuk Tidak Ikut Campur
Advertisement
Advertisement