Advertisement
Terjaring OTT, Pasutri Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Langsung Ditahan
 Ismunandar dan istri. - Jaringanmedia.co.id
                Ismunandar dan istri. - Jaringanmedia.co.id
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih setelah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Ismunandar dan Encek ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satgas KPK.
Advertisement
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Ismunandar akan ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu istrinya Encek ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 juli 2020 sampai dengan 22 juli 2020," ujar Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).
Selain Ismunandar dan Encek, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu, dua tersangka lainnya selaku kontraktor Aditya Maharani ditahan di Polda Metro Jaya dan rekanan Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Nawawi mengatakan para tersangka yang ditahan akan terlebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari. Mereka akan diminta isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
- HAKI DIY Soroti Struktur Bangunan Laik Fungsi
- Percepat Penanganan Banjir di Semarang, BNPB Tambah Satu Pesawat OMC
- Lorient Vs PSG, Skor 1-1, Posisi Puncak Les Parisiens Terancam
- KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh Tetap Berjalan
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korban Keracunan MBG di Gunungkidul Masih Ada yang Dirawat di RSUD
Advertisement
Advertisement





















 
            
