Advertisement
Terjaring OTT, Pasutri Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Langsung Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih setelah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Ismunandar dan Encek ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satgas KPK.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Ismunandar akan ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu istrinya Encek ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 juli 2020 sampai dengan 22 juli 2020," ujar Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).
Selain Ismunandar dan Encek, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu, dua tersangka lainnya selaku kontraktor Aditya Maharani ditahan di Polda Metro Jaya dan rekanan Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Nawawi mengatakan para tersangka yang ditahan akan terlebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari. Mereka akan diminta isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Dampak Siklon Tropik Herman di Indonesia, Jateng Bagian Selatan Harus Waspada!
- Almaz Hybrid, SUV Pertama Wuling Raih Predikat Indonesia Digital Popular Brand
- Potret Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip Tasikmalaya
- Sinopsis Surga di Bawah Langit, Film yang Dibintangi Reza Rahadian dan Acha
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Teddy Minahasa, Dulu Perisai Jokowi-JK Sekarang Dituntut Mati
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
Advertisement
Advertisement