Advertisement
Ganti Nama Djoko Menjadi Joko, Cara Buronan Kejaksaan Agung Mengelabui Imigrasi dan Ajukan PK di Pengadilan Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan buronan Djoko Soegiharto Tjandra telah mengganti namanya dengan Joko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Negeri Papua. Cara itu membuat buronan kelas kakap tersebut bisa lolos dari alat deteksi buronan Imigrasi dan berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi Imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasona Laoly, bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Sebut Tak Ada Pilihan, Pariwisata DIY Harus Dibuka
Boyamin menjelaskan Djoko S. Tjandra kini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan nama Joko S Tjandra, setelah sempat kabur dan berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya kadaluarsa," katanya.
Dia mengimbau agar Mahkamah Agung menolak upaya hukum PK yang diajukan buronan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena nama barunya berbeda dengan nama awal.
BACA JUGA: Pengunjung Diminta Waspada, Serangan Ubur-Ubur Diprediksi Terjadi hingga Agustus
"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali," ujar Boyamin.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait penggantian nama Djoko S Tjandra menjadi Joko S Tjandra dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG. Pelarian itu dilakukan Joker atau Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Soal Uji Coba Pembukaan Destinasi, Pengelola Wisata Gunungkidul Dapat Sinyal Hijau
MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, Djoko harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Jaksa Agung, saat itu masih dijabat oleh H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun. Menurut Prasetyo putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut.
BACA JUGA: Objek Wisata di Sleman Mulai Dibuka, Wisatawan Berdatangan
Artinya tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya. Beberapa tahun lalu, Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.
Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut. Pada 2012 Djoko menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura.
Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi Papua Nugini pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement