Advertisement
Ganti Nama Djoko Menjadi Joko, Cara Buronan Kejaksaan Agung Mengelabui Imigrasi dan Ajukan PK di Pengadilan Negeri
Data Djoko Tjandra di interpol - interpol.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan buronan Djoko Soegiharto Tjandra telah mengganti namanya dengan Joko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Negeri Papua. Cara itu membuat buronan kelas kakap tersebut bisa lolos dari alat deteksi buronan Imigrasi dan berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi Imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasona Laoly, bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Sebut Tak Ada Pilihan, Pariwisata DIY Harus Dibuka
Boyamin menjelaskan Djoko S. Tjandra kini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan nama Joko S Tjandra, setelah sempat kabur dan berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya kadaluarsa," katanya.
Dia mengimbau agar Mahkamah Agung menolak upaya hukum PK yang diajukan buronan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena nama barunya berbeda dengan nama awal.
BACA JUGA: Pengunjung Diminta Waspada, Serangan Ubur-Ubur Diprediksi Terjadi hingga Agustus
"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali," ujar Boyamin.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait penggantian nama Djoko S Tjandra menjadi Joko S Tjandra dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG. Pelarian itu dilakukan Joker atau Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Soal Uji Coba Pembukaan Destinasi, Pengelola Wisata Gunungkidul Dapat Sinyal Hijau
MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, Djoko harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Jaksa Agung, saat itu masih dijabat oleh H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun. Menurut Prasetyo putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut.
BACA JUGA: Objek Wisata di Sleman Mulai Dibuka, Wisatawan Berdatangan
Artinya tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya. Beberapa tahun lalu, Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.
Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut. Pada 2012 Djoko menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura.
Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi Papua Nugini pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement








