Advertisement
Kasusnya Banyak Kejanggalan, Novel Baswedan: Sulit Menaruh Harapan terhadap Proses Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak banyak berharap dengan persidangan kasusnya. Ia menilai vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Novel mengatakan terdapat banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap oleh Polri. Menurut dia, kedua terduga pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sesungguhnya.
Selain itu, kata dia, di dalam dakwaan kasus ini juga dinilai janggal, mulai dari sisi material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.
Atas dasar itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
"Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bakal membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Tim Tenis Putri Indonesia Pertahankan Emas SEA Games 2025
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Junta Myanmar Bantah Korban Sipil dalam Serangan RS Rakhine
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Banjir Bandang Probolinggo Rusak 7 Jembatan dan 40 Rumah Warga
- Tunggal Putri Bulutangkis Indonesia Gagal Raih Emas SEA Games 2025
Advertisement
Advertisement




