Advertisement
Susi Pudjiastuti Kritik Keras 3 Kebijakan Kelautan Indonesia Saat Ini
Susi Pudjiastuti - JIBI/Bisnis.com/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lewat akun Twitter, Rabu (1/7/2020), Susi Pudjiastuti menyoroti langkah yang diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 ini mengkritik kebijakan kementerian yang mengizinkan kapal ikan eks asing dan kapal asing menangkap ikan lagi di Indonesia. Saat Susi menjadi menteri, kapal asing dilarang menangkap ikan di Indonesia.
Advertisement
Selain itu, dia menyoroti perizinan penggunan cantrang untuk menangkap ikan.
"Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI .. 1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO 2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO 3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO," tulisanya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti.
Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI ..
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO
2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO
3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO
???
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengungkapkan protesnya terkait rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merealisasikan ekspor benih lobster. Dalam postingan Rabu ini, dia melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.
Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!! pic.twitter.com/qi0oRmTcp5
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
- BGN Ancam Hentikan SPPG Penyebab Keracunan
Advertisement
Kemiskinan di Dlingo Ditekan Lewat Agroforestry dan Kelapa Kopyor
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
- Jaksa Minta Pendalaman Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi
- Bek Baru PSIM Jop van der Avert Berpeluang Debut Lawan Persis
- AYWS Luncurkan Konsep Wellness School, Pendidikan Tak Sekadar Akademik
- Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
- Menang Dramatis 3-2, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia Futsal
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Advertisement



