Advertisement
897 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Dana Haji, Mayoritas Sudah Terima Haknya
Ibadah haji. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hampir 900 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriah, menyusul adanya pembatalan keberangkatan calon jemaah haji yang diputuskan pemerintah sejak sebulan lalu.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajir mengatakan, setidaknya ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Hampir sebagian besar dari pengajuan itu semestinya sudah mendapatkan haknya.
Advertisement
"Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Wali Kota Minta Mahasiswa di Jogja Ikut Kerja Bakti dan Ronda Kampung
Dijelaskan oleh Muhajirin, dari 897 jemaah yang mengajukan permohonan tersebut, terdapat empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang masuk ke dalam kategori cadangan.
Sementara itu, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur 172 orang, Jawa Tengah 161 orang, Jawa Barat 130 orang, Sumatera Utara 60 orang, dan Lampung 46 orang.
Terkait dengan mekanismenya, permohonan pengembalian itu diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Dari situ pengajuan lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Baca juga: Perjalanan Prameks Sudah Kembali Normal dan Sesuai Jadwal
Usai melewati proses tersebut, terbitlah Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Sekaligus BPS pun akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
Dalam prosedurnya, proses tersebut berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
PBTY XXI 2026 Hadir Saat Ramadan, 172 Stand Kuliner di Ketandan
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
- Stigma Sosial Masih Jadi Batu Sandungan Eliminasi Kusta di Sleman
- Misi Persib di Thailand, Tantang Ratchaburi FC pada 16 Besar ACL 2
- Langkah Berani Janice Tjen, Tantang Ratu Qatar Open Iga Swiatek
- WhatsApp Business Disorot, Uni Eropa Selidiki Dugaan Monopoli Meta AI
- Erwan Hendarwanto Latih Garudayaksa, Van Gastel: Tunjukkan Sihirmu
- JNE Berbagi Tali Asih untuk Insan Pers pada Peringatan HPN 2026
Advertisement
Advertisement



