Advertisement

897 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Dana Haji, Mayoritas Sudah Terima Haknya

Newswire
Selasa, 30 Juni 2020 - 22:57 WIB
Nina Atmasari
897 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Dana Haji, Mayoritas Sudah Terima Haknya Ibadah haji. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Hampir 900 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriah, menyusul adanya pembatalan keberangkatan calon jemaah haji yang diputuskan pemerintah sejak sebulan lalu.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajir mengatakan, setidaknya ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Hampir sebagian besar dari pengajuan itu semestinya sudah mendapatkan haknya.

Advertisement

"Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Wali Kota Minta Mahasiswa di Jogja Ikut Kerja Bakti dan Ronda Kampung

Dijelaskan oleh Muhajirin, dari 897 jemaah yang mengajukan permohonan tersebut, terdapat empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang masuk ke dalam kategori cadangan.

Sementara itu, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur 172 orang, Jawa Tengah 161 orang, Jawa Barat 130 orang, Sumatera Utara 60 orang, dan Lampung 46 orang.

Terkait dengan mekanismenya, permohonan pengembalian itu diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Dari situ pengajuan lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Baca juga: Perjalanan Prameks Sudah Kembali Normal dan Sesuai Jadwal

Usai melewati proses tersebut, terbitlah Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Sekaligus BPS pun akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.

Dalam prosedurnya, proses tersebut berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement