Advertisement
Hasil Pemeriksaan, 2 Anak Buah John Kei Positif Narkoba
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dua orang anak buah John Kei terbukti positif menggunakan narkoba.
"Dua orang dinyatakan positif narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Yusri mengatakan saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil tes urine para tersangka lainnya dan akan segera mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan sudah rampung.
"Semua kita cek urine dan sementara masih kita masih tunggu hasil urine lainnya," ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami apakah anak buah John Kei tersebut melakukan aksinya karena pengaruh narkoba.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau, 46), dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang (21/6/2020).
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
Advertisement
Pantai Sepanjang Ditata, Pandan Laut hingga Cemara Ditanam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skandal Upeti Polisi Malaysia, Terima Suap Lindungi Bisnis Ilegal
- Pilur Serentak Bantul 2026, Pemkab Siapkan Anggaran Rp3,8 Miliar
- Line-up dan Prediksi Skor Newcastle vs Man City di St James' Park
- Musim Hujan Rawan Leptospirosis, 13 Warga Bantul Meninggal di 2025
- GloriaTerry Jadi Duet Lintas Negara Pertama Singapura di Indonesia
- PLN UID Jateng-DIY Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026
- Tekan Kecelakaan, Dishub Bantul Pasang 484 Lampu Jalan di 2026
Advertisement
Advertisement




