Advertisement
Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, Ini Respons Menag Fahcrul Razi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi keputusan Saudi terkait keputusan haji terbatas tahun ini. Dia menyebut kebijakan itu sejalan dengan langkah yang diambil pemerintah Indonesia.
Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan haji tahun ini. Namun, haji hanya diberbolehkan bagi warga negara itu serta ekspatriat atau WNA orang yang telah tinggal di Arab Saudi.
Advertisement
Putusan tersebut diambil Raja Salman dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan jemaah haji di era wabah Covid-19.
BACA JUGA : Hampir 1.000 Jemaah Asal Bantul Gagal Berangkat Naik Haji
“Sangat sejalan dengan keputusan yang telah diambil pemerintah Indonesia untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji indonesia pada 1441 hijriyah atau 2020 masehi,” katanya melalui keterangan video, Selasa (23/6/2020).
Sementara itu, Indonesia telah lebih dulu mengumumkan pembatalan haji 2020 pada 2 Juni 2020. Keputusan itu didasari pada masa persiapan yang tidak lagi mencukupi apabila haji tetap digelar.
Selain itu, pemerintah enggan mengambil risiko dan memprioritaskan keselamatan jemaah haji Tanah Air. Pun begitu, kini haji tetap digelar namun dibatasi hanya bagi warga Saudi dan WNA di negara tersebut.
BACA JUGA : Pemerintah Putuskan Tak Berangkat Haji 2020
“Semoga ibadah haji dan umrah berikutnya dapat berjalan normal kembali sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Adapun dengan pembatasan haji tersebut, Saudi meyakini dapat melakukan berbagai protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid-18 dengan lebih maksimal.
Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan keputusan terkait haji 1441 Hijriah telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
Advertisement
Advertisement