Advertisement
709 Pedagang Pasar Tradisional Terjangkit Covid-19, 32 Meninggal Dunia
Pedagang melayani pembeli di pasar Pondok Labu, Jakarta, Kamis (23/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Jumlah pedagang di pasar tradisional yang tertular Covid-19 terus bertambah saat rapid test gencar dilakukan. Banyak pedagangan disinyalir enggan ikut tes cepat.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengemukakan, per 22 Juni 2020 terdapat 709 pedagang di 133 pasar yang dinyatakan positif Covid-19. Sementara 32 pedagang meninggal akibat virus tersebut.
Advertisement
"Perlu langkah yang lebih jelas untuk menjaga keamanan pasar, bagaimana pun ini lokasi esensial yang menggerakkan perekonomian," kata Abdullah ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA: Berjejer Seenaknya di Jalan Saat Gowes, Pesepeda Jatuh & Tertabarak Motor di Bantul
Berdasarkan data yang dihimpun Ikappi, jumlah kasus Covid-19 di kalangan pedagang pasar terus bertambah seiring meningkatnya jumlah pengetesan.
Pada 15 Juni lalu misalnya, Ikappi mencatat jumlah pedagang yang terpapar mencapai 573 orang yang tersebar di 110 pasar. Dengan demikian, peningkatan jumlah kasus menyentuh angka signifikan, yakni 136 atau 23,7 persen dalam rentang waktu sepekan.
BACA JUGA: Termasuk DIY, 7 Wilayah di Indonesia Laporkan Infeksi Ganda Corona & DBD Tingkat Tinggi
Mansuri menilai penambahan kasus Covid-19 di kalangan pedagang meski serangkaian protokol kesehatan telah ditetapkan tak lepas dari minimnya keikutsertaan pedagang dalam perumusan kebijakan. Hal ini terlihat dari implementasi jaga jarak yang belum optimal dan tak diikuti dengan pengawasan oleh pemerintah.
"Kalau hanya sekadar surat edaran dan anjuran-anjuran belum tentu pedagang akan paham. Perlu percepatan tes agar pedagang dapat lebih paham dan melakukan langkah-langkah pencegahan," lanjutnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Bakul Ikan, Satu Keluarga di Kulonprogo Terinfeksi Corona
Kementerian Perdagangan sejatinya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan pada Masa Pandemi Covid-19 dan Normal Baru. Edaran ini memuat syarat operasional bagi pasar rakyat sebagai salah satu tempat penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Salah satu syarat yang harus diterapkan adalah pengaturan jarak antarpedagang minimal 1,5 meter dengan penjadwalan pedagang yang beroperasi secara bergiliran. Selain itu, pengunjung yang masuk dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah kunjungan saat normal dan mesti mengantre dengan jarak minimal 1,5 meter.
BACA JUGA: Ini Penyebab Gempa Senin Dini Hari Terasa Kuat di DIY
Jam operasional pasar pun dibatasi hanya pada pukul 06.00 sampai 11.00 dan disertai dengan pengecekan suhu tubuh pada pengunjung. Menurut Mansuri, pembatasan jam operasional kontraproduktif dengan tujuan dicapainya protokol kesehatan. "Pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan budaya. Bagaimana pun operasional pasar tidak bisa dibatasi dan secara teknis tidak efektif," ujar Abdullah.
Oleh karena itu, Abdullah berharap pemerintah daerah dapat turun tangan dan memanfaatkan anggarannya untuk penyediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan yang lebih memadai, seperti penyelenggaraan tes massal bagi pedagang, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan tirai plastik.
"Kontribusi pasar rakyat terhadap retribusi dan pajak daerah kan cukup besar. Jika pemerintah mengeluarkan sebagian kecil untuk menjamin protokol tentu bukan hal yang sulit," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Sanksi Berat Menanti ASN Gunungkidul yang Nekat Cerai Tanpa Izin
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







