10 Proyek PSEL Ditargetkan Dikebut Pemerintah pada 2027
Pemerintah menargetkan sekitar 10 proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL dipercepat dan selesai pada 2027.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA/HO-KKP
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjanji tidak akan ada kriminalisasi lagi terhadap nelayan selama melakukan aktivitas penangkapan ikan, termasuk benih.
Dia menyebut pihaknya tidak akan lagi asal memenjarakan nelayan. "Selama dia melakukan penangkapan ikan, penangkapan benih, penangkapan apa saja untuk keberlangsungan hidupnya, ekonomi maju, untuk ekonomi wilayah untuk keluarganya untuk masyarakatnya, itu wajib kita jaga dan lindungi," ujarnya saat mengunjungi PPN Pelabuhan Ratu, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya wajar apabila nelayan melakukan kesalahan. Terlebih jika mereka tidak mengerti regulasi teknis dari pemerintah. Sebaliknya, dia mengingatkan jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dengan cara mendatangi mereka secara langsung.
BACA JUGA : KKP Bahas Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster
"Kalau dia [nelayan] tidak ngerti, itu yang salah kita, pejabatnya karena kurang mampu untuk datangi mereka. Kurang mengorbankan waktu untuk datangi mereka," tefas Edhy.
Sementara itu, Edhy mengajak nelayan untuk bersama-sama menjaga laut dari kejahatan, baik itu penyelundupan narkoba, bahan peledak, maupun senjata. Dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, dia optimis sektor kelautan dan perikanan akan semakin maju.
"Saya minta tolong kita sama-sama jaga laut kita. Kalau ada [kejahatan], laporin ke pihak berwajib. Kalau ada kapal asing yang masuk segera ingatkan ke kami biar kami bisa tangkap," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah menargetkan sekitar 10 proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL dipercepat dan selesai pada 2027.
SDN Purwosari memanfaatkan sekitar 600 galon bekas untuk kebun sekolah. Siswa belajar bertani, mengolah limbah, dan mengenal ketahanan pangan.
Sahran Hadziq meraih gelar doktor hukum di FH UII lewat disertasi tentang sistem pemidanaan nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat Bali.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.