Advertisement
Abu Rara, Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Bui, Istrinya 12 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN- Masih ingat Abu Rara? Terdakwa bernama asli Syarial Alamsyah, anggota teroris kelompok JAD yang menusuk mantan Menko Polhukam Wiranto pada 2019 lalu dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Sedangkan, istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Advertisement
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara online pada Kamis (11/6/2020). Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
"(Melalui) sidang online," kata Eko saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Polisi Bongkar Dalang Penusukan Wiranto
Adapun sidang lanjutannya akan dilakukan pada Kamis 18 Juni 2020 dengan pembacaaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sedangkan untuk terdakwa Fitri Adriana dan Abu Basilah masing-masing dituntut 12 tahun dan 7 tahun penjara. Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
Advertisement
Advertisement