Advertisement
Abu Rara, Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Bui, Istrinya 12 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN- Masih ingat Abu Rara? Terdakwa bernama asli Syarial Alamsyah, anggota teroris kelompok JAD yang menusuk mantan Menko Polhukam Wiranto pada 2019 lalu dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Sedangkan, istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Advertisement
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara online pada Kamis (11/6/2020). Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
"(Melalui) sidang online," kata Eko saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Polisi Bongkar Dalang Penusukan Wiranto
Adapun sidang lanjutannya akan dilakukan pada Kamis 18 Juni 2020 dengan pembacaaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sedangkan untuk terdakwa Fitri Adriana dan Abu Basilah masing-masing dituntut 12 tahun dan 7 tahun penjara. Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement