15 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp100 Juta, Harga Mulai Rp55 Juta
Daftar 15 mobil matic bekas di bawah Rp100 juta per 15 Oktober 2026, mulai Mazda CX-5 Rp55 juta hingga Honda Brio Rp99 juta.
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. /Suara.com-Novian Ardiansyah
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan meminta dibebaskan.
Tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan. Sebab, mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari segala dawkaan atau setidaknya melepaskaan terdakwa dari tuntutan," kata tim kuasa hukum Ramat Kadir dan Ronny Bugis.
Mereka berdalih bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke tubuh Novel semata-mata spontanitas atas dasar kebencian. Hal itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu juga berdalih bahwa kerusakan pada mata Novel bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menyebut bahwa kerusakan mata itu akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.
"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Daftar 15 mobil matic bekas di bawah Rp100 juta per 15 Oktober 2026, mulai Mazda CX-5 Rp55 juta hingga Honda Brio Rp99 juta.
Sekjen PBB dijadwalkan mengunjungi Indonesia untuk membahas kerja sama multilateral, meninjau kesiapan pasukan perdamaian, dan berpidato di Kemlu.
Harga cabai di Kulonprogo turun di tengah daya beli masyarakat yang melemah. Cabai rawit merah kini Rp45.000 per kilogram di tingkat petani.
Cak Imin menginstruksikan relawan PKB membantu wilayah terdampak karhutla. Bantuan meliputi masker dan air bersih, termasuk 12.000 liter di OKI
Polri mengerahkan tim khusus Bareskrim untuk mengusut dugaan pidana pasar modal setelah IHSG ambles. OJK sebelumnya menjatuhkan denda Rp2,1 triliun.
Komisi I DPRD Kulonprogo menemukan kendala pelayanan adminduk di Samigaluh, mulai dari minimnya anggaran hingga keterbatasan petugas dan sarana.