Advertisement
Tahun Ajaran Baru Dimulai Juli 2020, Mendikbud Nadiem Ungkap 4 Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). - ANTARA / Rivan Awal Lingga.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).
Keputusan itu diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Namun demikian, ujar Nadiem, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan hal itu, Senin (15/6/2020).
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Penting Presiden Prabowo di Hari Sumpah Pemuda
- Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian
- Pasokan Gas Murah untuk Industri Ditarget Terpenuhi 2027
- TNI AD Siap Diterjunkan sebagai Pasukan Perdamaian ke Gaza
- TKD Berkurang, Anggaran Kunker DPRD Gunungkidul Dipangkas Rp14 Miliar
- Mendagri Tito Minta Pemda Dukung Program Strategis Nasional
- Ada Hal Mendesak, Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal di KTT ASEAN
Advertisement
Advertisement



