Advertisement
Seluruh Sidang di Surabaya Ditunda Setelah Hakim Meninggal Mendadak & Panitera Positif Corona
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menunda persidangan di pengadilan setempat selama dua pekan menyusul panitera pengganti pengadilan yang positif terinfeksi virus Corona.
Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020), mengatakan penundaan itu juga dilatarbelakangi juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu.
Advertisement
"Maka dari itu, kami melakukan langkah-langkah untuk melindungi publik juga untuk melindungi pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan," katanya.
Mulai 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua pekan, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.
"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda," ujar Martin.
Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan, termasuk awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari. "Pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN atau di pintu masuk," katanya.
Menurut Martin, akan diatur supaya hakim, PP, juru sita dan aparatur PN lainnya bekerja secara bergantian.
"Ruang sidang yang aktif hanya ruang sidang teleconference, sisanya akan dinonaktifkan," katanya.
Ia menjelaskan, semua pihak akan diseleksi secara ketat untuk masuk ke PN Surabaya.
"Kebijakan tersebut bertujuan melindungi para ASN PN Surabaya dan juga masyarakat pengguna jasa pengadilan agar terhindar dari virus corona di area PN yang notabene instansi pelayan publik," katanya.
Martin menyebut dalam sehari biasanya jumlah pengguna jasa pengadilan yang hadir di PN Surabaya di atas 200 orang lebih pengunjung.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dalam 14 hari ke depan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e-court," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
- Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
- Prancis Uji Charging Nirkabel Jalan Tol Mobil Listrik
- PB XIII Wafat, Keraton Jogja Hentikan Bunyi Gamelan 3 Hari
- Timnas Vietnam Siap Rebut Emas dari Indonesia U-23
- 2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada
Advertisement
Advertisement




