Advertisement
Seluruh Sidang di Surabaya Ditunda Setelah Hakim Meninggal Mendadak & Panitera Positif Corona
                Ilustrasi - Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menunda persidangan di pengadilan setempat selama dua pekan menyusul panitera pengganti pengadilan yang positif terinfeksi virus Corona.
Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020), mengatakan penundaan itu juga dilatarbelakangi juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu.
Advertisement
"Maka dari itu, kami melakukan langkah-langkah untuk melindungi publik juga untuk melindungi pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan," katanya.
Mulai 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua pekan, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.
"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda," ujar Martin.
Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan, termasuk awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari. "Pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN atau di pintu masuk," katanya.
Menurut Martin, akan diatur supaya hakim, PP, juru sita dan aparatur PN lainnya bekerja secara bergantian.
"Ruang sidang yang aktif hanya ruang sidang teleconference, sisanya akan dinonaktifkan," katanya.
Ia menjelaskan, semua pihak akan diseleksi secara ketat untuk masuk ke PN Surabaya.
"Kebijakan tersebut bertujuan melindungi para ASN PN Surabaya dan juga masyarakat pengguna jasa pengadilan agar terhindar dari virus corona di area PN yang notabene instansi pelayan publik," katanya.
Martin menyebut dalam sehari biasanya jumlah pengguna jasa pengadilan yang hadir di PN Surabaya di atas 200 orang lebih pengunjung.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dalam 14 hari ke depan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e-court," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Turki Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Rekayasa Lalin Satlantas Polres Bantul Saat Arafat Berselawat
 - Bupati Gunungkidul Soroti SPPG Tak Ditutup Pasca-Kasus Keracunan MBG
 - Tegang, Lebanon Siagakan Tentara di Perbatasan Israel
 - Kecelakaan di Nanggulan, Lansia 74 Tahun Meninggal di Lokasi
 - QRIS Tap Belum Bisa Digunakan untuk iPhone, Ini Penjelasannya
 - Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang di Barcelona Ciptakan Sejarah
 - Baru 45 Persen KDMP di Sleman Aktif, Modal Jadi Kendala
 
Advertisement
Advertisement



            
