Advertisement
Firli Bahuri Tegaskan KPK Fokus Pada Pokok Perkara Nurhadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaganya saat ini fokus untuk mendalami pokok perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kita kerjakan, itu yang pertama," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Hal tersebut dikatakan Firli untuk merespons apakah KPK membuka kemungkinan untuk menindak menggunakan pasal "obstruction of justice" atau merintangi penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.
Namun, kata dia, KPK akan menampung segala informasi maupun bukti yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain membantu pelarian Nurhadi tersebut.
"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu, kami tampung. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain tentu kami kembangkan," ujar Firli.
Selain itu, kata dia, KPK juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tetapi yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," kata Firli.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6). Sementara tersangka Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
Advertisement
Advertisement