Advertisement
Larangan Mudik dan Balik Lebaran Diperpanjang
Arus mudik di Terminal Giwangan. - Harian Jogja/Abdul Hamied Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah memperpanjang larangan mudik dan balik musim Lebaran tahun ini.
Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
Perpanjangan larangan masa mudik maupun balik lebaran di tengah wabah virus corona covid-19 itu hingga 7 Juni 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, orang-orang yang diperbolehkan berpergian hanya yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Sabtu (30/5/2020).
Adita menuturkan, keputusan perpanjangan masa berlaku tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ia mengatakan, sebelumnya, Permenhub 25/2020 mengatur larangan mudik maupun balik lebaran hingga 31 Mei 2020. Namun, dalam peraturan itu terdapat pasal yang mengatur perpanjangan waktu.
"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020," ucap dia.
Tak hanya itu, Adita menjelaskan, melalui keputusan menteri ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kenangan Terakhir Keluarga Bersama Hariyadi Korban ATR 42-500 Karangan
- Dampak Angin Kencang Sleman: Puluhan Rumah Rusak, 2 Tewas dan 6 Luka
- Banjir Salju dan Hujan di Afghanistan Tewaskan 61 Orang, Ratusan Luka
- Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Gunungkidul, Warga DIY Rasakan Getaran
- KKP Pastikan Hak Keluarga Korban ATR 42-500 Diberikan Sesuai Ketentuan
- Prabowo Temui Zidane di Davos, Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional
- Sri Lestari dari Boyolali Sabet Empat Medali di ASEAN Para Games 2026
Advertisement
Advertisement



