Advertisement

Promo November

Kasus Persekusi Diskusi UGM Disorot Komnas HAM

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Sabtu, 30 Mei 2020 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Persekusi Diskusi UGM Disorot Komnas HAM Ilustrasi aksi mengecam kekerasan terhadap pers. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Persekusi terhadap narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menuai kecaman.

Komnas HAM mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, dan ancaman kekerasan yang ada di Indonesia. Pemerintah dan pihak berwenang lain diminta melindungi hak asasi seluruh lapisan masyarakat dan segera mengusut pelanggaran yang terjadi.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komsnas HAM) Beka Ulung Hapsara pada Sabtu (30/5/2020) merespons terjadinya ancaman pembunuhan kepada jurnalis di salah satu media daring dan ancaman kekerasan kepada panitia serta narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Beka mengatakan Komnas sebagai lembaga negara mandiri memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM memberikan perhatian atas beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu belakangan ini yang berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.

Dia mengemukakan peristiwa-peristiwa tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Khusus peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945,” paparnya.

Dia melanjutkan Indonesia sejak 2005 telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Hal ini tercermin melalui UU No. 12/2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Untuk itu, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

“Hal ini penting dilakukan agar tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali. Sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari pemajuan, penegakan dan penghormatan,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda DIY mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum UGM. Hal tersebut penting dilakukan agar tindak pidana serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement