Advertisement
New Normal akan Dimulai, Ini Protokol Kesehatan bagi Pemilik Warung Makan, Restoran, dan Kafe

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berbagai hal menyambut masa kenormalan baru atau new normal bakal diterapkan awal Juni 2020. Salah satunya, Pemerintah menerbitkan sejumlah edaran sebagai persiapan pemulihan perdagangan.
Kementerian Perdagangan, misalnya telah menerbitkan surat edaran mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru. Salinan Surat Edaran (SE) No.12/2020 yang diterima Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Jumat 29/5/2020) menunjukkan, salah satu sektor unit usaha strategis yang diaturadalah restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe.
Advertisement
Pengusaha di empat usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Pertama, menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar.
Kedua, memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Ketiga, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Keempat, melarang masuk. orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas. Kelima, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
Keenam, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala, termasuk sarana seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
Ketujuh, mengatur jarak antrian pembeli 1,5 meter dengan menggunakan masker. Kedelapan, menjual pangan yang bersih dan sehat. Kesembilan, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
- Harga Cabai Rawit Rp39.205/kg, Bawang Merah Rp37.805/kg
- FOMO Wellness Fisik: Tren Baru Gen Z Biar Sehat dan Bahagia
- Komitmen Perpustakaan USD Alih Aksara Lontar Kuno
- Survei AP-NORC Ungkap Kecemasan Ekonomi AS di Bawah Trump
- Kata Jonatan Christie Setelah Jadi Juara Denmark Open 2025
- Polres Metro Jakpus Kerahkan 1.743 Personel Amankan Demo BEM SI
Advertisement
Advertisement