Advertisement
New Normal akan Dimulai, Ini Protokol Kesehatan bagi Pemilik Warung Makan, Restoran, dan Kafe

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berbagai hal menyambut masa kenormalan baru atau new normal bakal diterapkan awal Juni 2020. Salah satunya, Pemerintah menerbitkan sejumlah edaran sebagai persiapan pemulihan perdagangan.
Kementerian Perdagangan, misalnya telah menerbitkan surat edaran mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru. Salinan Surat Edaran (SE) No.12/2020 yang diterima Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Jumat 29/5/2020) menunjukkan, salah satu sektor unit usaha strategis yang diaturadalah restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe.
Advertisement
Pengusaha di empat usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Pertama, menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar.
Kedua, memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Ketiga, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Keempat, melarang masuk. orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas. Kelima, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
Keenam, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala, termasuk sarana seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
Ketujuh, mengatur jarak antrian pembeli 1,5 meter dengan menggunakan masker. Kedelapan, menjual pangan yang bersih dan sehat. Kesembilan, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement