Advertisement
Buat Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, ditangkap di rumahnya serelah membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan surat terbuka itu sempat viral di media sosial, karena Ruslan Buton meminta Jokowi mundur sebagai Presiden.
Advertisement
Kemudian perkara tersebut langsung ditangani Bareskrim Polri. Ruslan Buton ditangkap seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/5/2020) di rumahnya di Sulawesi Tenggara.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia telah membenarkan membuat surat terbuka berupa voice note dan disebarkan ke grup-grup Whatsapp Serdadu Eks Trimantara," tuturnya, Jumat (29/5/2020).
Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.
Ruslan Buton adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat karena dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran. Ia juga diketahui, sebagai pendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Berikut sosok Panglima Ruslan Buton, yang berpangkat Kapten Inffantri dengan jabatan komandan kompi sebelum diberhentikan dari kedinasan militer setelah terjerat kasus dalam penugasan di Maluku, yang diposting oleh video Eks trimatra NusantaRa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SIM Keliling Bantul Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Suspensi 1.800 Agen Umrah Asing, Ini Dampaknya
- Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan
- Harga Emas Antam Terjun Rp183.000, Buyback Ikut Turun
- Menkeu Tegaskan Ketua OJK Dipilih Pansel, Tanpa Arahan Presiden
- AS Siapkan Cadangan Mineral Strategis Rp201 T, Kurangi Dominasi China
- Kemenhub Perkuat Pengawasan Laut demi Keselamatan Pelayaran
- Jadwal Proliga 2026 Putaran Kedua Malang, LavAni vs Bhayangkara
Advertisement
Advertisement



