Advertisement

Mantan Terpidana Korupsi Kasus Bakamla Diperiksa KPK

Newswire
Selasa, 19 Februari 2019 - 15:17 WIB
Sunartono
Mantan Terpidana Korupsi Kasus Bakamla Diperiksa KPK Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek satelit monitoring dan drone milik Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Adami Okta merupakan mantan terpidana kasus korupsi dalam perkara ini. Adami sedianya akan diperiksa ‎dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief (EA).

Advertisement

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (‎19/2/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap ini. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Saat ini, tinggal Erwin yang masih menjalani proses penyidikan di KPK. Erwin diduga telah membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah yang kini telah divonis bersalah, untuk menyalurkan uang suap kepada Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement