Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Mal dan Stasiun MRT/Antara-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menjelaskan secara objektif dan transparan kepada masyarakat mengenai rencana pemberlakukan kebijakan new normal atau kenormalanan baru.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah menjelaskan tentang lima poin terkait kenormalan baru. Pertama, dasar kebijakan new normal dari aspek utama yaitu kondisi penularan Covid-19 di Indonesia.
Kedua, maksud dan tujuan diberlakukan new kenormalan. Ketiga, konsekuensi terhadap peraturan yang berlaku khususnya pembatasan sosial berskala besar dan berbagai pelayanan publik.
“Keempat, jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2020).
Kelima, persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Corona.
Menurutnya, pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan new normal yang akan diterapkan di negeri tercinta,” ujarnya.
Di sisi lain kata dia perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan new kenormalan sehingga masyarakat tidak membuat penafsiran masing-masing. Apalagi, di saat mal dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah. Padahal kata dia, ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang dinilai sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Ponsel terasa lemot setelah dipakai lama? Ini penyebab utama smartphone melambat dan cara sederhana mengatasinya.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.