Advertisement
Jokowi Dinilai Langkahi Lima Syarat Utama Demi Terapkan New Normal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan New Normal di tengah Pandemi Covid-19 yang belum mereda dinilai terlalu memaksakan diri, karena lima syarat utamanya belum terpenuhi.
Presiden Jokowi menegaskan keseriuasan pemerintah untuk menggulirkan tatanan New Normal dengan mengerahkan pasukan TNI-Polri untuk menjaga 1.800 titik di 25 kota dan empat provinsi sebagai sasaran awal New Normal.
Advertisement
Penegasan Jokowi itu disampaikan dalam Rapat Terbatas kemarin, Rabu (27/5/2020) setelah meninjau Stasiun MRT Jakarta dan mal di Bekasi terkait persiapan penerapan New Normal. Simak koferensi pers hasil Rapat Terbatas itu dari Youtube Sekretariat Presiden berikut ini.
Pakar Pandemi FKMUI (Fakultas Kesehatan Masyarakat Universita Indonesia) Pandu Riono menilai penerapan New Normal terlalu memaksakan diri, karena tak satupun dari lima syarat New Normal terpenuhi.
Melalui akun twitternya @drpriono, Pandu Riono yang meyebut dirinya sebagai Juru Wabah itu mengungkapkan lima syarat utama untuk menerapkan New Normal, yaitu high testing site, tight biosurveillance, solid contact tracing,sufficient hospital capacity, dan high risk perception.
Yang dimaksud high testing site adalah penerapan tes Covid-19 secara masif, sedangkan tight biosurveillance kurang lebih diartikan sebagai pengumpulan data pandemi Covid-19 secara ketat.
Kemudian syarat solid contact tracing mengharuskan pemerintah memiliki sistem pelacakan kontak pasien Covid-19 yang solid.
Syarat keempat sufficient hospital capacity mengacu kepada ketersediaan rumah sakti dan tenaga kesehatan yang memadai jika terjadi ledakan kasus Covid-19 akibat penerapan New Normal. Ada pun syarat kelima berkaitan dengan persepsi masyarkat terhadap pandemi Covid-19.
Juru Wabah Pandu Riono menilai Pemerintah terlalu memaksakan diri dengan mem-bypass kelima syarat tersebut. Hal itu dia ilustrasikan dalam bagan di akun twitternya @drpriono berikut ini.
Public Health is Kesehatan Publik. Bukan kesehatan masyarakat, ada beda yang mendasar, sehingga selalu terabaikan dan terpinggirkan. pic.twitter.com/GoCZMBAkTg
— Pandu Riono (@drpriono) May 27, 2020
Lima Fase Pemulihan Ekonomi
Selain dilontarkan Jokowi ketika menginspeksi Stasiun MRT Bundara HI dan mal di Bakasi, beberapa waktu lalu sempat beredar konsep Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang time line pemulihan ekonomi Indonesia di tengah Pademi Covid-19.
Dalam usulan yang terlanjur beredar di media sosial tersebut, Kemenko Ekonomi mengusulkan lima fase pemulihan ekonomi.
Apakah konsep Menko Ekonomi Airlangga Hartarto itu akan diterapkan sebagai time line pelaksanaan New Normal? Kita tunggu saja. Berikut lima fase pemulihan ekomomi yang dikonsep Airlangga Hartarto.
Fase 1 (1 Juni)
- Kegiatan industri dan jasa dapat boleh beroperasi dengan protokol Covid-19 ketat
- Toko penjual masker dan alat kesehatan boleh beroperasi, tapi mal atau pusat perbelanjaan belum boleh dibuka
Fase 2 (8 Juni)
- semua mal, toko, dan pasar dibuka tetapi dengan protokol kesehatan Covid-19
Fase 3 (15 Juni)
- Jasa Salon, SPA, dan lainnya dievaluasi apakah boleh dibuka seperti mal, toko, dan pasar pada Fase 2
- Sekolah mulai dibuka namun kehadiran siswa atau murid diatur dengan sistem shift
Fase 4 (6 Juli)
- Evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya. Kalau beroprasi harus dengan protokol kebersihan yang ketat
- Tempat peribadatan mulai dibuka tetapi denagn pembatasan jumlah jamaah
Fase 5: (20-27 Juli)
- Evaluasi membuka kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar dengan target akhir Juli/awal Agustus 2020 seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement