Advertisement

Pemerintah Bebaskan 39.876 Narapidana di Tengah Pandemi Corona

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rabu, 27 Mei 2020 - 15:27 WIB
Sunartono
Pemerintah Bebaskan 39.876 Narapidana di Tengah Pandemi Corona Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Jumlah narapidana yang telah bebas pada program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) telah mencapai 39.876 orang.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, hingga Rabu (27/5/2020), pihaknya telah menghimpun data dari 525 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 39.876 narapidana dan narapidana anak telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi.

Advertisement

Secara terperinci, jumlah napi yang mengikuti program asimilasi berjumlah sebanyak 37.473 narapidana. Dari jumlah tersebut, 934 di antaranya adalah napi anak dan sebanyak 36.593 sisanya adalah narapidana dewasa.

"Narapidana yang mengikuti program integrasi berjumlah 2.403 narapidana. Jumlah tersebut terdiri atas 2.360 napi dewasa dan 43 napi anak," ujar Rika.

Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Pembebasan napi melalui program ini telah diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam ketentuan tersebut, napi yang dibebaskan bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional, dan warga negara asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement