Advertisement
Pilot Harus Waspadai Balon Udara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyusul adanya temuan objek serupa di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang beberapa waktu lalu, AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (Notam) No. A1165/20.
Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno mengatakan terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir dengan di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar. Adapun, Notam tersebut berisi peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen.
Advertisement
"Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” kata Pramintohadi dalam siaran pers, Senin (25/5/2020).
Dia menjelaskan hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.
Pihaknya kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pramintohadi mengatakan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam Permenhub No. 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).
“Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.
Dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo No. 130/155/2020 per 11 Mei 2020, meminta kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement