Advertisement
Kemenhub Perketat Pengawasan untuk Cegah Arus Balik
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan mengendurkan pengawasan untuk mencegah arus balik seusai Idulfitri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang maupun setelah Idulfitri, tetap dilarang.
Advertisement
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub No. 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020,” kata Adita dalam siaran pers, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu, fase jelang Idulfitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase pada saat Idulfitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idulfitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
Pihaknya mengklaim pengawasan pada fase jelang dan pada saat Idulfitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini Kementerian akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idulfitri.
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
Dia menjelaskan pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idulfitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Hal itu untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Baliho Aku Harus Mati Disorot IDAI, Bisa Berdampak pada Mental Remaja
Advertisement
Advertisement







